Eks Dirut Bank BJB Diperiksa Soal Kerugian Negara Korupsi Pengadaan Iklan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR), Yuddy Renaldi kembali diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Rabu 9 September 2026.

Pemeriksaan Yuddy kali ini berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa berupa placement iklan BJB Tahun 2021-2023. Yuddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, meski pun yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka kasus ini.

“Pemeriksaan hari ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan tentunya ini juga sebagai langkah progresif untuk melakukan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara tersebut,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.

Yuddy yang sudah berstatus tersangka hingga kini belum ditahan KPK. Kondisi kesehatan Yudi disinyalir menjadi alasan belum dilakukannya penahanan.

“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, termasuk juga soal kondisi kesehatan yang bersangkutan, tentu ini juga menjadi pertimbangan penyidik, ya. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, second opinion-nya,” ujar Budi.

Usai diperiksa, Yuddy Renaldi membenarkan dirinya didalami soal dugaan kerugian negara atas kasus ini.

“Iya betul (pemeriksaan terkait kerugian negara). Jadi pemeriksaan saya sebagai saksi dengan BPK. jadi saya sudah sampaikan semua sudah saya sampaikan ke BPK,” ucap Yuddy sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Pengacara Yuddy, Muhammad Arif Sulaiman mengatakan pemeriksaan kali ini lebih kepada tanggung jawab kliennya selaku direksi saat itu.

“Lebih ke tanggung jawab bapak sebagai direksi,” ujar Arif.

“SOP saya, saya udah jelaskan. Saya sudah berikan data-data, mudah-mudahan ada kebenaran dan keadilan untuk saya,” kata Yuddy menimpali.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka yakni menjerat Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 hingga Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR); Head of Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 sekaligus mantan Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, Widi Hartoto (WH); Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Ikin Asikin Dulmanan (ID); Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express (SHD); dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK). Selain Yuddy, empat tersangka diatas sudah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, KPK menduga perbuatan rasuah para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 223,6 miliar karena selisih pembayaran iklan terhadap enam agensi iklan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM

YANG BARU