HOLOPIS.COM, JAKARTA – Regulasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dibagi menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen haji reguler merupakan kebijakan mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Kebijakan itu dinilai menabrak Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 dan menyalahi rasa keadilan, khususnya terhadap jemaah haji reguler.
Demikian terungkap saat Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Slamet bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penentuan kuota tambahan haji 2023-2024, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 10 September 2026.Slamet bersaksi untuk Terdakwa Yaqut dan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Jaksa awalnya mengonfirmasi perihal diskusi daring untuk membahas Keputusan Menteri Agama yang dikeluarkan pada bulan Desember 2023. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Slamet, yang dibacakan Jaksa.
Rapat daring itu disebut dihadiri oleh beberapa staf khusus Menteri Agama serta pejabat eselon 1 dan pejabat eselon 2 di lingkungan Kementerian Agama. Slamet tidak mengikuti rapat tersebut. Slamet mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ahmad Abdullah selaku ekretaris Ditjen PHU, Yaqut mengeluarkan kebijakan untuk kuota tambahan haji reguler dan haji khusus sebesar 50 persen-50 persen.
“Diskusi pembahasan keputusan Menteri Agama seingat saya pada tanggal 21 Desember 2023. Pada sekira pertengahan bulan Desember 2023, tidak ingat tanggalnya, saya mendapat informasi dari Ahmad Abdullah, Sesdirjen PHU, bahwa pada saat pelaksanaan rapat virtual melalui Zoom Meeting, Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama mengeluarkan kebijakan untuk kuota tambahan haji reguler dan haji khusus sebesar 50% – 50%. Rapat virtual tersebut sepengetahuan saya dihadiri oleh beberapa staf khusus Menteri Agama serta pejabat eselon 1 dan pejabat eselon 2 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia,” kata Slamet dalam BAP yang dibacakan Jaksa, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam BAP-nya, Slamet mengaku tidak mengikuti rapat virtual Zoom tersebut. Namun, Slamet dalam BAP-nya itu menyebut pembagian kuota tambahan menjadi 50-50 tersebut menyalahi rasa keadilan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, serta menyalahi prinsip keadilan khususnya terhadap jemaah haji reguler.
“Sepemahaman saya, adanya pembagian kuota tambahan menjadi 50-50 tersebut menyalahi rasa keadilan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 dan menyalahi prinsip keadilan khususnya terhadap jemaah haji reguler. Di samping itu, pembagian kuota tambahan tersebut juga melanggar hasil keputusan rapat dan rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama tanggal 27 November 2023, khususnya terkait dengan nilai manfaat BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang masih menggunakan komposisi 92:8 (92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus). Dalam perjalanannya, pembagian kuota sebanyak 50-50 menjadi pembicaraan ramai di kalangan internal Kementerian Agama sampai dengan selesai,” sambung jaksa membacakan BAP Slamet.
“Ini gimana pak? Yang tadi saya bacakan,” tanya jaksa.
“Yang mananya pak? Gimana?,” jawab Slamet memastikan pertanyaan jaksa.
“Kami ingin menanyakan pak. Satu saja. Di sini yang tidak berubah, substansi yang kami bisa tangkap adalah: 50-50 (50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus) adalah merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu. Betul pak? Betul ya?” tanya jaksa menegaskan.
“Betul pak,” tegas Slamet.
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 (kurs 1 dolar AS setara Rp17.800). Perkara dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).




