HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak melibatkan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam pertemuan bilateral Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023 lalu. Pertemuan bilateral itu berujung pemberian kuota tambahan haji untuk Indonesia sebesar 20.000 jamaah tahun 2024.
Tidak dilibatkannya Yaqut mengemuka saat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penentuan kuota tambahan haji 2023-2024, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 10 September 2026. Dikatakan Dito, dirinya mendampingi Jokowi dalam kunjungan dan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.
Persoalan haji Indonesia sempat dibahas pada agenda makan siang yang merupakan agenda terakhir kunjungan saat itu. Disebutkan, pertemuan awal tidak membahas mengenai jumlah tambahan kuota haji karena membutuhkan rapat teknis lanjutan. Namun, Yaqut selaku menag saat itu tidak hadir saat pembicaraan awal antara Jokowi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi itu.
“Itu kalau nggak salah diumumkan sehari setelah pertemuan. Tapi kan ada rapat lanjutannya. Karena saat itu kalau tidak salah Menteri Agama tidak ada, itu diwakilkan oleh Menteri Luar Negeri,” ucap Dito saat bersaksi, seperti dikutip Holopis.com.
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini sempat mengonfirmasi Dito prihal ketidakhadiran kliennya dalam pembicaraan awal Jokowi dengan Perdana Menteri Arab Saudi Pangeran Muhammad bin Salman (MBS) pada pertemuan bilateral tersebut.
“Pertemuan dengan Saudi, dan di dalam pertemuan bersama dengan Presiden itu tidak dihadiri oleh Menteri Agama yang saat itu adalah Pak Yaqut Cholil Qoumas, betul ya?,” tanya Mellisa.
“Betul,” jawab Dito.
“Tadi saksi sampaikan juga diwakilkan oleh Menteri Luar Negeri. Itu maksudnya seperti apa?,” tanya Mellisa.
“Setahu saya, kalau lagi dengan pertemuan bilateral, ada subsektor untuk tindak lanjut. Kalau tidak ada menteri teknis yang ikut, itu diwakili oleh Menteri Luar Negeri,” jawab Dito.
“Pada saat itu, ketidakhadiran beliau ini karena tidak hadir, tidak bisa hadir, ada agenda lain, atau memang pada saat itu beliau tidak diikutkan, tidak ikut serta atau tidak ada agenda untuk ikut bersama pada saat itu oleh Presiden, sehingga diwakilkan oleh Menteri Luar Negeri? Karena kan menyangkut kuota tambahan ya, semestinya kan logikanya Menteri Agama. Nah, kenapa beliau tidak ikut di situ?,” tanya Mellisa.
“Mungkin, saya nggak tahu pasti, tapi dalam kunjungan kenegaraan itu biasanya ada rapat bilateral dulu untuk sebelumnya. Membawa nama kementerian yang ada ikatan kerja samanya. Jadi mungkin untuk kuota tambahan itu (Improvisasi) di saat pertemuan. Karena kalau tidak salah ada dari Kementerian Agama itu Kepala Badan Halal ya, gitu, pada saat itu,” jawab Dito.
Dito kembali menegaskan topik perihal kuota haji tambahan baru dibahas saat makan siang. “Apakah sebelum menghadiri di pertemuan yang meminta kuota tambahan itu, sebelumnya ada diskusi dulu dengan Presiden terkait, “Oh, nanti kita akan minta ini, ini, ini,” atau spontan saja pada saat pertemuan itu?,” tanya Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini.
“Spontan saja,” jawab Dito.




