HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tak hanya mengusut penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Bogor.
Lembaga anritasuah juga mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah kabupaten yang dikomandoi Rudy Susmanto.
“Selain itu (upah pungut) juga ada pengadaan barang dan jasa,” ucap pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu 22 Agustus 2026.
Pengusutan dua tindak pidana itu sebelumnya bergulir ditahap penyelidikan. Kemudian, KPK meningkatkan pengusutan kasus ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum,” ujar Taufik.
Atas dasar itu, Taufik saat ini belum mau mengungkap secara gamblang soal konstruksi kasus hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dan diuntungkan atas rasuah tersebut. Hal itu disampaikan Taufik saat disinggung soal dugaan keterlibatan dan aliran uang ke Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi (Jaro Ade).
“Nah, oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya
seperti apa. Jadi, pada waktunya, KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan apabila memang mesti disampaikan,” ujar Taufik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkap tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Pemkab Bogor. Dugaan rasuah yang sedang diusut terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Bogor.
“Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor. Ini modusnya memang diduga terkait dengan penerimaan upah pungut yang dilakukan di Dispenda Kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Dikatakan Budi, pihaknya telah menerbitkan sprindik umum. Pengusutan kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui forum gelar perkara atau ekspos pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.
Budi kembali membantah kegiatan pengusutan kasus itu bagian dari rangkaian Oprasi Tangkap Tangan (OTT). Ia juga merespon diplomatis soal permintaan keterangan sejumlah pihak oleh tim KPK pada Kamis kemarin.
Namun, diakui tim KPK menemukan uang sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut di (Bapenda). “Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar 1,5 miliar rupiah. Di mana uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut, tentu nanti juga akan dilakukan penyitaan di tahap penyidikan dan dilakukan pendalaman sehingga dalam proses pendalaman itu tentu butuh konfirmasi-konfirmasi yang dilakukan oleh penyidik kepada para pihak yang diduga mengetahui bagaimana konstruksi dari perkara ini,” ucap Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat pemotongan jatah bonus pegawai Bapenda. Sejak awal hingga Juli 2026, total dana Bapenda yang potong lebih dari Rp 17 miliar.




