Korupsi Rektor Unsoed, KPK : Tarif Rp 650 Juta Masuk FK hingga Kode ‘Jangan Minta Diawal’

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Orang tua calon mahasiswa rela merogoh kocek hingga Rp 650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Nahasnya, calon mahasiswa tidak lulus seleksi meski uang telah disetorkan.

Demikian terungkap dalam konstruksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasaan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru (Maba) di lingkungan Unsoed Purwokerto, JawaTengah, yang dipaparkan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2026 malam.

Taufik menyebut, permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa datang dari Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP) melalui perantara pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW) pada Agustus 2026. Permintaan tarif bangku masuk Fakultas Kedokteran itu atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO).

“NAP melalui perantara DMW dan AW diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta. Kemudian permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada DMW dan AW, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru,” ujar Taufik, seperti dikutip Holopis.com.

Tak rela anaknya kandas seleksi masuk, sang orang tua lantas meminta kembali uang Rp 650 juta. Sialnya, uang tersebut telah digunkan Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.

Dian Mulia Wardhana alias Katink diketahui merupakan drummer grup musik Supernova asal Purwokerto. Dalam struktur universitas,
Dian merupakan staf khusus wakil rektor III Unsoed.

Persoalan itu kemudian dilaporkan Dian dan Adhi kepada Norman. Atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, lalu meminjam uang kepada pihak swasta.

“Untuk pengembalian uang kepada pihak orang tua dimaksud,” ucap Taufik.

Kepada pihak swasta yang uangnya dipinjam itu, Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono (MYN) alias Nono, berjanji akan membayarnya setelah pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed. Tiga proyek yang digarap oleh CV milik Mulyono sekaligus keponakan Akhmad Sodiq itu adalah pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” terang Taufik.

Akhmad Sodiq, Norman, Dian, Adhi, dan Mulyono telah dijerat oleh KPK sebagai tersangka kasus ini. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed. Ihwal permintaan uang Rp 650 juta hingga pengembalian uang dengan cara ‘ngutang’ itu masuk dalam klaster pertama kasus ini.

Adapun dalam klaster kedua, Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’. Kode itu terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri.

‘”Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,” ungkap Taufik.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson

BACA LAINNYA

Holopis UMKM

YANG BARU