Korupsi Rektor Unsoed, KPK : Tarif Rp 650 Juta Masuk FK hingga Kode ‘Jangan Minta Diawal’

0 Shares

Pada klaster ini, Akhmad Sodiq diduga memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran atas pembelian 3 bidang tanah. Tanah yang dibeli diatasnamakan Mulyono.

“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” kata Taufik.

Pada klaster ketiga, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed diduga menerima uang Rp 1,2 miliar dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru Unsoed tahun 2025-2026. Penerimaan uang itu dilaporkan Eko ke Akhmad Sodiq.

“Kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ucap Taufik.

Sebelum terjadinya penerimaan uang, Eko terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Berdasarkan informasi uang dihimpun, pihak pengepul itu berprofesi sebagai guru dan juga mengajar pada tempat bimbingan belajar (bimbel).

“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,”
tutur Taufik.

Dugaan rasuah terkait penerimaan mahasiswa baru itu dibongkar KPK atas laporan masyarakat melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Purwokerto dan Jakarta. Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan pada Kamis 20 Agustus 2026, Tim KPK mengamankan 14 orang, yakni 12 orang di wilayah Purwokerto dan 2 orang di Jakarta.

Terhadap 12 orang yang diamankan di Purwokerto telah dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Kemudian 7 orang diantaranya dibawa ke Jakarta. Sehingga pihak yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sejumlah 9 orang. Adapun rincian sembilan orang itu yakni :

1. Akhmad Sodiq selaku selaku Rektor Unsoed;
2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;
3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;
4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;
5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta;
6. Mulyono selaku pihak swasta;
7. Kuat Puji Prayitno selaku Wakil Rektor II Unsoed;
8. Alfan Aziz selaku pihak swasta;
9. Yuli Widihartanti selaku pihak lainnya.

Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta.

Akibat perbuatannya, Sodiq dan lima tersangka lain disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para tersangka telah ditahan di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih.

“Dalam perkara ini, KPK melihat adanya relasi kuasa yang kemudian diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak. Kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan proses penerimaan mahasiswa baru yang objektif dan sesuai ketentuan, justru dimanfaatkan untuk menentukan tarif atau imbalan tertentu. Hal ini tentunya membawa efek domino, bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan,” tandas Taufik.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson

BACA LAINNYA

Holopis UMKM

YANG BARU