JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah pusat mengucurkan Rp18,9 triliun ke pemda. Sebanyak Rp12,8 triliun dialokasikan untuk dukungan pemerintahan, termasuk gaji PNS-PPPK.
Pemerintah pusat menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp18,9 triliun kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengalami tekanan fiskal.
Bantuan tersebut salah satunya digunakan untuk membantu pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.
Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan bantuan tersebut disalurkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Penyaluran dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Seluruh dana bantuan telah ditransfer ke pemda yang berhak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Jumat, 7 Agustus 2026.
“Seluruh bantuan pemerintah pusat tersebut telah disalurkan ke pemerintah daerah yang berhak melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) pada hari Jumat, 7 Agustus 2026,” kata Nufransa, Selasa (11/8/2026).
Sebelum bantuan disalurkan, Kemenkeu terlebih dahulu menganalisis kondisi APBD dan keuangan daerah.
Analisis tersebut dilakukan untuk mengetahui kemampuan pemda dalam memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran gaji ASN daerah, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu.
Hasilnya, terdapat 497 pemda yang diperkirakan berpotensi mengalami kekurangan anggaran.
Total kekurangan anggaran yang teridentifikasi mencapai Rp20,8 triliun.
“Sebagai bentuk perhatian yang sangat besar dari Presiden terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah, Presiden telah memberi petunjuk untuk memberikan bantuan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah,” ujar Nufransa.
Namun sebelum bantuan pusat diberikan, pemda terlebih dahulu diminta melakukan sejumlah langkah efisiensi.



