HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API) meminta kepolisian mengusut dugaan penistaan dan pelecehan terhadap Al-Qur’an yang disebut terjadi di salah satu stan minuman keras dalam gelaran The Sounds Project di Jakarta.
Dalam pernyataannya, DPP-API menyebut adanya aksi tantangan dengan hadiah minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang mampu menghafalkan salah satu surat dalam Al-Qur’an. Tantangan tersebut disebut berlangsung di stan minuman keras merek New Port pada acara The Sounds Project.
Atas informasi tersebut, DPP-API menyatakan mengecam pihak-pihak yang dinilai terlibat maupun membiarkan kejadian tersebut.
“Mengecam, mengutuk, dan melaknat penyelenggara acara, pemilik brand ‘New Port’, penanggung jawab stan, pembawa acara, serta semua pihak yang terlibat dan diam terhadap kejadian penistaan dan pelecehan Kitab Suci Al-Qur’an yang dijadikan tantangan dengan hadiah minuman beralkohol,” tulis Ketua DPP-API, Aziz Yanuar Prihatin, Selasa (11/8/2026).

Minta Polisi Tindaklanjuti Laporan
DPP-API juga menyatakan akan membuat laporan polisi bersama elemen masyarakat lainnya terkait peristiwa tersebut. Mereka meminta aparat kepolisian menerima dan menindaklanjuti laporan yang nantinya disampaikan.
“Meminta kepada pihak kepolisian untuk memudahkan dan menerima serta menindaklanjuti Laporan Polisi yang akan dilakukan Advokat Persaudaraan Islam serta elemen masyarakat lain terhadap peristiwa terkait yang terjadi stan minuman beralkohol ‘New Port’ pada acara The Sounds Project di Jakarta,” ujarnya.
Selain meminta laporan diproses, DPP-API mendesak kepolisian melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara cepat serta transparan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan.
Mereka menyebut pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban antara lain penyelenggara acara, pemilik merek New Port, penanggung jawab stan, pembawa acara, serta pihak lain yang dianggap terlibat atau mengetahui peristiwa tersebut.
“Meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut dan melakukan penegakan hukum secara cepat dan transparan terhadap semua pihak yang terlibat dalam peristiwa terlaknat tersebut,” tegas Aziz.
Desak Pemerintah Terbitkan UU Larangan Alkohol
Tidak berhenti pada persoalan dugaan penistaan agama, DPP-API juga mendorong pemerintah dan DPR RI segera menerbitkan aturan berupa undang-undang yang melarang minuman beralkohol.
Menurut organisasi tersebut, minuman beralkohol dinilai merusak akal dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Menuntut kepada Pemerintah dan DPR-RI untuk segera menerbitkan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang terbukti merusak akal serta tidak memberikan keuntungan apapun baik dalam konteks sosial maupun ekonomi,” demikian bunyi poin keempat pernyataan sikap tersebut.
DPP-API selanjutnya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai hal yang mereka nilai membahayakan generasi muda.
Organisasi tersebut secara khusus menyerukan perlawanan terhadap minuman beralkohol, narkoba, dan LGBT.



