Hendardi: Tim Preventive Strike Harus Jadi Instrumen Pencegahan, Bukan Alat Represi

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengingatkan pembentukan Tim Preventive Strike oleh Polda Metro Jaya harus dipastikan benar-benar berfungsi sebagai instrumen pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), bukan berkembang menjadi alat represi yang mengancam hak-hak sipil warga negara.

Menurut Hendardi, secara prinsip pembentukan tim tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari penguatan strategi preemptive policing, yakni pendekatan kepolisian yang berorientasi pada pencegahan agar potensi gangguan keamanan tidak berkembang menjadi tindak pidana maupun konflik yang lebih luas.

“Dalam paradigma pemolisian modern, upaya pencegahan merupakan salah satu fungsi utama kepolisian yang patut didukung sepanjang dijalankan secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, kepolisian memang dituntut tidak hanya mampu merespons setelah kejahatan terjadi, tetapi juga membangun sistem deteksi dini, pemetaan kerawanan, serta langkah-langkah pencegahan berbasis intelijen, kemitraan dengan masyarakat, dan penguatan kehadiran polisi di ruang publik.

Dalam konteks tersebut, Hendardi menilai pembentukan satuan yang berfokus pada upaya preventif dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menekan potensi gangguan kamtibmas.

Meski demikian, Hendardi mengingatkan agar orientasi pencegahan tersebut tidak bergeser menjadi tindakan represif yang justru mengikis hak-hak warga negara.

- Advertisement -

“Istilah preventive strike tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk melakukan tindakan koersif tanpa dasar hukum yang jelas, melakukan penangkapan sewenang-wenang, profiling terhadap kelompok tertentu, ataupun membatasi kebebasan sipil atas dasar dugaan yang tidak didukung bukti permulaan yang memadai,” tegasnya.

Ia menambahkan seluruh tindakan kepolisian tetap harus berpedoman pada prinsip legalitas, kebutuhan (necessity), proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Karena itu, Hendardi meminta Polda Metro Jaya menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang jelas bagi Tim Preventive Strike, disertai mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang efektif.

Menurutnya, keberhasilan tim tersebut tidak seharusnya diukur dari banyaknya tindakan kepolisian yang dilakukan, melainkan dari kemampuan mencegah gangguan kamtibmas tanpa menimbulkan pelanggaran HAM maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Transparansi mengenai mandat, ruang lingkup, dan tata cara kerja satuan ini juga penting untuk membangun kepercayaan publik, di tengah tingginya ketidakpercayaan pada penegakan hukum yang dipengaruhi oleh pengalaman penanganan unjuk rasa di tahun-tahun sebelumnya dan kinerja penegakan hukum belakangan ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hendardi juga menyinggung pengungkapan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia menilai kinerja awal kepolisian dalam mengusut perkara tersebut perlu terus ditingkatkan.

“Kinerja cukup baik kepolisian dalam mengungkap kasus Febrie Adriansyah pada tahap awal harus terus ditingkatkan untuk semakin meningkatkan kepercayaan publik di satu sisi dan memperkuat supremasi sipil di sisi lain,” katanya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU