Hendardi menegaskan pendekatan preemptive policing yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia akan lebih efektif dalam membangun sistem keamanan yang demokratis dibandingkan pendekatan yang hanya mengandalkan tindakan koersif.
“Preventive strike akan memperoleh legitimasi publik apabila benar-benar menjadi instrumen pencegahan yang profesional, terukur, akuntabel, dan menyeimbangkan pemeliharaan keamanan bersama dengan penghormatan hak konstitusional warga negara. Pendekatan preemptive policing tidak boleh menjadi instrumen yang berpotensi melahirkan praktik-praktik represi negara,” pungkasnya.


