HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka atas tiga dugaan tindak pidana, yakni benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa; suap proyek pengadaan barang dan jasa; dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dalam tiga tindak pidana itu, Ahmad Zaini berduet dengan orang kepercayaannya sekaligus Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman (SUD) meraup pundi-pundi miliar rupiah.
Demikian terungkap dalam jumpa pers penetapan tersangka pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Lombok Barat dan Jakarta. Selain Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Sudirman dan Alvonsus Gani (AGL) selaku Direktur Utama PT Meconel Sistem Instrument (PT MSI).
“Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Lombok Barat, yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan tertutup,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (21/7/2026).
Dalam konstruksi perkara benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Ratnawi untuk membantu Sudirman mendapatkan paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat TA 2025-2026. Sudirman lalu menggunakan perusahaannya CV Dyaskarya Konstruksi (CV DKK) sebagai ‘poolbucket’ proyek.
Kemudian, Sudirman ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia. Hal itu membuat nama CV Dyaskarya Konstruksi tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
“SUD melakukan hal itu agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” ungkap Taufik.
Sudirman kemudian mengirimkan list paket proyek pekerjaan diDinas PUPRPKP Lombok Barat beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan paket proyek pekerjaan tersebut ke Kadis PUPR. Dalam proses teknis pengadaannya, kata Taufik, panitia PBJ menambahkan adanya surat dukungan bagi para calon vendor. Misalnya, terkait kepemilikan atas alat tertentu ataupun supplier yang akan menunjang kesanggupan dalam pengerjaan proyek.
“Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya,” kata Taufik.
Melalui tender maupun penunjukkan langsung, para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp 17,9 miliar. Adapun rinciannya :
A. Melalui proses tender
1. Rehabilitasi Taman Kota Gerung TA 2025 senilai Rp 2,3 miliar;
2. Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua TA 2026 senilai Rp 4,3 miliar;
3. Pembangunan Gedung Kantor TA 2025 senilai Rp 2,4 miliar;
4. Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar.
B. Melalui penunjukan langsung
1. Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR TA 2025 senilai Rp 3,4 miliar;
2. Empat paket pekerjaan di Bagian Umum TA 2025 senilai Rp 2 miliar;
3. Enam belas paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang atau perusahaan air minum daerah TA 2025 senilai Rp 1,8 miliar.
“Namun demikian, pengerjaan proyek diambil-alih oleh CV DKK yang kemudian di-subkontrakan kepada CV-CV lainnya. Kendali penuh tetap ada pada CV DKK,” ujar Taufik.
Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp 17,9 miliar itu, Sudirman diduga memberikan fee 3% untuk para penyedia yang dipinjam namanya. Melalui CV DKK, Sudirman menerima mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,6 miliar dari proyek-proyek tersebut.



