Ribuan PPPK Maros Bersiap Dievaluasi, 31 Orang Sudah Mengundurkan Diri

0 Shares

HOLOPIS.COM, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masa kontraknya dijadwalkan berakhir pada Desember 2026.

Evaluasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan kelanjutan status para pegawai, baik melalui perpanjangan kontrak maupun pengangkatan menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menjelaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu akan dinilai berdasarkan kinerja masing-masing sebelum keputusan diambil.

“Dari 4.639 PPPK Paruh Waktu yang menerima Surat Keputusan (SK) pada 30 Desember 2025, saat ini terdapat 46 orang yang sudah tidak lagi berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu,”ujarnya Minggu (5/7).

Dia merinci, terdiri atas 11 orang yang memasuki masa pensiun, empat orang meninggal dunia, serta 31 orang memilih mengundurkan diri.

“Keputusan mengundurkan diri dipengaruhi berbagai faktor, di antaranya memperoleh pekerjaan baru maupun mengikuti pasangan yang berpindah domisili ke daerah lain,”bebernya.

- Advertisement -

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan besaran gaji PPPK Paruh Waktu disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan serta risiko pekerjaan yang dijalankan.

Ia menjelaskan, gaji terendah berkisar Rp500 ribu per bulan dan umumnya diterima oleh pegawai dengan latar belakang pendidikan sekolah dasar.

“Sementara penghasilan tertinggi mencapai Rp2,5 juta per bulan, yang diberikan kepada tenaga dengan keahlian tertentu seperti teknisi IT, petugas keamanan IT, serta teknisi tower dengan kualifikasi minimal sarjana (S1),”tuturnya.

Chaidir menambahkan, beberapa jenis pekerjaan tetap memperoleh penghasilan lebih tinggi meskipun tidak mensyaratkan pendidikan tinggi.

“Contohnya teknisi penerangan jalan umum (PJU) dan teknisi tower yang menerima gaji di atas Rp1 juta karena tingkat risiko pekerjaannya cukup tinggi, meski sebagian di antaranya hanya berijazah SD atau sederajat,”ungkap Chaidir.

Untuk tenaga pendidik, kata dia, seluruh guru PPPK Paruh Waktu memperoleh gaji minimal Rp1 juta per bulan.

Selain itu, sejumlah pegawai lulusan SD maupun SMP yang bertugas sebagai petugas kebersihan dan buruh sampah juga mendapatkan penghasilan lebih besar.

Hal tersebut disebabkan beban kerja yang cukup berat, sehingga gaji minimal yang diterima mencapai Rp1.100.000 per bulan.

“Pemkab Maros sendiri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk membayar gaji 4.639 PPPK Paruh Waktu selama satu tahun anggaran,”pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rio Anthony
Ronalds Petrus Gerson
Rio Anthony, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU