KPK Duga Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terima Setoran Upeti dari Banyak Kantor Imigrasi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengantongi informasi dan bukti dugaan uang setoran ke Wamen Imipas 2025-2026 sekaligus Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim tak hanya berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Kantor Imigrasi di sejumlah wilayah juga diduga turut menjadi kantong pundi-pundi setoran untuk Silmy.

Diduga pundi-pundi setoran itu dikumpulkan sejumlah kantor Imigrasi dengan cara memeras. Salah satu dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

“Informasi sampai saat ini memang bahwa kanim-kanim sama halnya dengan kanim-kanim yang di Jakarta Barat itu perlakuannya setorannya seperti apa, karena tadi dulu pernah kita sampaikan bahwa untuk otorisasi klik ACC terkait izin tinggal itu memang ada kewenangannya di otoritasnya di pusat,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hampir seluruh kantor Imigrasi di Tanah Air dalam beberapa kurun waktu menyerotkan upeti hasil perbuatan melawan hukum, kepada Silmy. Taufik memastikan dugaan setoran dari kantor-kantor Imigrasi itu sedang didalami penyidik dalam proses penyidikan sangkaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Silmy dan beberapa pihak lainnya.

“Itu yang sedang didalami oleh tim penyidik,” tegas Taufik.

“Makanya ada beberapa tim penyidik di perkara Imigrasi ini ada pemeriksaan di pusat, ada pemeriksaan di Jakarta, pemeriksaan pemanggilan-pemanggilan yang dilakukan di Jakarta, juga ada tim yang di daerah. Ada di beberapa daerah, baik di Jatim (Jawa Timur) dan Bali. Sehingga kanim-kanim yang lain juga kita sedang mendalami apakah modeling-nya seperti apa,” ditambahkan Taufik.

- Advertisement -

Lantaran pengusutan sedang berjalan, Taufik saat ini enggan mengungkapkannya secara gamblang. KPK berjanji akan membuka tabir dugaan setoran pundi-pundi dan gratifikasi Silmy serta pihak lain yang telah dijerat kasus ini dalam persidangan.

“Nanti itu akan dirumuskan oleh tim penyidik ketika semua proses penyidikannya sudah lengkap,” tandas Taufik.

Dalam pengusutan berjalan, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, rumah hingga ruang kerja Silmy Karim di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK menduga sejumlah temuan, termasuk uang yang disita penyidik dari ruang Silmy Karim merupakan hasil setoran sejumlah kantor imigrasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut uang yang ada di ruangan Silmy Karim diduga terkait layanan keimigrasian yang dilakukan di Ditjen Imigrasi.

“Sejumlah uang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan di ruangan saudara SK diduga terkait dengan uang-uang yang dikumpulkan dalam proses pemberian layanan keimigrasian yang dilakukan di Ditjen Imigrasi,” ungkap Budi.

Terkait hal itu, kata Budi, penyidik sedang mendalaminya. Sejumlah aspek didalami guna membuat terang perkara ini.

“Bagaimana mekanisme pengumpulan, pendistribusian sehingga uang-uang tersebut kemudian bisa diterima oleh saudara SK. Apakah itu diterima dari kepala kantor imigrasi atau kakanim atau itu memang layanan keimigrasian yang ada di pusat. Karena kalau kita melihat SOP atau mekanisme dalam pengurusan suatu dokumen keimigrasian, memang ada proses yang dilakukan di daerah, ada juga proses yang dilakukan di pusat,” kata Budi.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para pihak yang dijerat yakni :

1. Wamen Imipas 2025-2026 sekaligus Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim;
2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;
3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Penetapan para tersangka itu merupakan hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak beberapa waktu lalu. Dalam operasi senyap itu, tim KPK menyita barang bukti senilai Rp 17,5 miliar. Rinciannya terdapat 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Rumah Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan juga telah digeledah penyidik KPK pada Jumat, 5 Juni 2026. Dari kegiatan itu, turut disita beberapa unit sepeda; 4 unit motor besar yang tiga di antaranya merupakan Harley-Davidson; 2 mobil Porsche 911 berkelir merah dan silver; serta 5 motor vespa matic.

Dalam kasus ini, KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sejak Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Silmy bahkan diduga tetap melakukan penerimaan meski sudah menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Silmy diduga menerima setoran senilai Rp 100 juta per pekan.

KPK menjerat Silmy dan tujuh tersangka lain dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka itu sudah mendekam di jeruji besi Rutan KPK.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU