HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) juga menerima hadiah atau janji terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Lembaga antirasuah menduga dugaan perbuatan hukum itu tak luput dari campur tangan pihak Kementerian Kehutanan (Kehutanan).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pemerintah daerah atau dalam hal ini Pemkab Kuansing, memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Adapun keputusan akhirnya berada di Kementerian Kehutanan.
“Terkait suap izin hutan produksi terbatas, jadi betul ini memang kewenangan menjadi kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan. Jadi kepala daerah di beberapa perkara kita juga menangani, ini (pemerintah daerah) hanya memberikan rekomendasi karena memang daerah yang mengetahui mengenai tata ruangnya, letaknya, kemudian itu disampaikan ke pihak Kementerian Kehutanan. Apakah nanti disetujui atau tidak itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” ucap Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers terkait Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta yang menjerat Suhardiman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Adapun dugaan penerimaan Suhardiman terkait pelepasan kawasan HPT itu dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi unit desa (KUD) yang anggotanya merupakan para petani sawit di Kabupaten Kuansing. “Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ungkap Taufik.
KPK curiga dugaan suap pelepasan kawasan HPT tak hanya mengalir ke Suhardiman. Tetapi, juga diduga mengalir ke pihak Kemenhut. Taufik belum mau mengungkap secara gamblang saat disinggung soal aliran dugaan suap ke pihak Kemenhut. Sebab temuan dugaan rasuah dari OTT ini masih bersifat terbatas.
Namun, dipastikan Taufik, temuan awal soal dugaan suap terkait pelepasan kawasan HPT ini akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan. Tak terkecuali pihak-pihak yang terlibat hingga aliran uang.
“Itu tentunya menjadi apa hal-hal yang akan dilakukan ke depan dalam proses penyidikan yang saat ini berjalan oleh tim penyidik. Tetapi yang bisa kami sampaikan bahwa betul ada fakta yang disampaikan ada pengumpulan-pengumpulan dana dari pihak KUD, koperasi yang di Kabupaten Kuansing untuk melakukan pengurusan izin pelepasan HPT. KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” tegas Taufik.
Dalam kasus suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Suhardiman dijerat bersama-sama Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp 2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda. Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang kemudian membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.
Sebelum Land Cruiser 300 GR-S, Zulkarnaen juga diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021. Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh Ardiles.
KPK menduga Ardiles membantu Zulkarnaen agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing. Diantaranya, ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada T.A 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar. Selain itu, Ardiles juga kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Suhardiman Amby yang diduga sebagai pihak penerima dijerat atas Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka itu telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

