HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktris Nikita Mirzani berencana menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2026. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengatakan kedua ahli tersebut akan memberikan keterangan terkait aspek pidana dan hukum siber yang dinilai penting dalam perkara kliennya.
“Agenda berikutnya adalah menghadirkan ahli. Ada dua ahli, yakni ahli pidana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ahli hukum ITE,” ujar Usman Lawara, dikutip Holopis.com, Selasa (1/7).
Menurut Usman, kehadiran para ahli menjadi bagian penting dalam upaya hukum yang ditempuh Nikita. Bahkan, artis berusia 40 tahun itu disebut sangat ingin hadir secara langsung agar dapat mendengarkan sekaligus berdiskusi dengan para ahli di ruang sidang.
“Nikita sangat kuat pengen hadir, karena beliau pengen menyampaikan atau nanti berdiskusi langsung, tanya jawab dengan para ahli yang akan diajukan ke persidangan ini,” lanjutnya.
Karena itu, tim kuasa hukum kembali mengajukan permohonan agar Nikita diberikan izin menghadiri sidang PK. Menurut Usman, kehadiran kliennya dinilai penting untuk menunjukkan keterbukaan proses hukum sekaligus menjawab berbagai anggapan negatif yang berkembang di masyarakat.
Usman mengakui bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, kehadiran pemohon dalam sidang PK memang tidak bersifat wajib. Namun, ia menilai secara filosofis dan yuridis, kehadiran pihak yang mengajukan PK tetap memiliki arti penting.
Ia juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 Tahun 2013 yang, menurutnya, memberikan ruang agar prinsipal dapat hadir dalam proses persidangan demi menjamin hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

