JAKARTA – Roy Suryo menyatakan pengajuan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya bukan semata-mata untuk membela kepentingan pribadinya, melainkan sebagai upaya mengoreksi prosedur penegakan hukum agar tidak lagi terjadi tindakan yang dinilai sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Roy Suryo sesaat sebelum menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Roy menjelaskan, dalam permohonan praperadilan tersebut pihak yang menjadi termohon adalah Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta penyidik Unit Kamneg 5 yang menangani perkara dugaan pencemaran nama baik terkait Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Yang paling penting adalah termohon, yaitu Polda Metro Jaya, kemudian Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan penyidik Unit Kamneg 5. Mereka yang kami ajukan karena merekalah yang melakukan tindakan terhadap saya,” kata Roy.
Ia menyoroti proses penjemputan dirinya pada Jumat, 19 Juni 2026, yang menurutnya dilakukan tanpa prosedur yang patut. Roy mengaku didatangi penyidik secara tiba-tiba tanpa didahului surat pemanggilan yang layak.
Menurut Roy, aparat juga memasuki rumah hingga ke area pribadi keluarganya sehingga membuat istrinya terkejut.
“Mereka masuk ke rumah, bahkan sampai ke kamar tidur. Istri saya kaget dan berteriak. Saya sendiri saat itu masih berada di ruang kerja. Menurut saya tindakan seperti itu sangat tidak patut,” ujarnya.
Roy menegaskan, sebagai warga negara dirinya seharusnya terlebih dahulu dipanggil secara resmi sebelum dilakukan tindakan paksa.
“Saya seharusnya dipanggil dulu dengan surat pemanggilan yang patut dan layak. Surat itu dikirim terlebih dahulu, bukan langsung datang seperti itu,” katanya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menilai mekanisme penanganan perkara yang dialaminya tidak sebanding dengan jenis perkara yang sedang diproses.
Ia mengaku diperlakukan seolah-olah sebagai pelaku kejahatan berat, padahal perkara yang dihadapinya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Saya diperlakukan seperti teroris atau pelaku narkoba yang akan melarikan diri. Padahal ini perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang juga belum terbukti di pengadilan,” ucap Roy.
Roy berharap putusan praperadilan nantinya dapat menjadi koreksi terhadap prosedur penegakan hukum sehingga pengalaman serupa tidak dialami masyarakat lain.
“Upaya ini bukan hanya untuk saya pribadi dan tim kuasa hukum, tetapi mudah-mudahan berguna bagi masyarakat agar tidak lagi mengalami tindakan yang semena-mena dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Terkait proses hukum pokok perkara, Roy mengatakan pelaksanaan praperadilan berpotensi memengaruhi jadwal persidangan pidana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Kalau proses praperadilan ini berjalan, tentu ada konsekuensi terhadap perkara pokoknya. Itu sudah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” kata Roy.

