Penyidikan Rampung, Pejabat Intelijen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Segera Diadili

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMMantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap di lingkungan Bea Cukai yang menjerat Bayu.

“Pada hari ini Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II untuk tersangka BBP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen bea dan Cukai,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (26/6/2026).

Dikatakan Budi, pelaksanaan Tahap II tersebut menandai telah terpenuhinya seluruh unsur formil dan materiil pada tahapan penyidikan, sehingga penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan. Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses peradilan.

“Tahap penuntutan merupakan fase penting dalam sistem peradilan pidana, di mana Jaksa Penuntut Umum KPK akan menyusun surat dakwaan secara cermat, sistematis, dan berbasis pada keseluruhan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar Budi.

Menurut Budi, penyusunan surat dakwaan akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diadili.

Lebih lanjut dikatakan Budi, persidangan nantinya akan menjadi forum yudisial yang independen dan imparsial untuk menguji secara terbuka seluruh konstruksi yuridis yang telah dibangun oleh penyidik dan penuntut umum, termasuk pembuktian mengenai perbuatan pidana, peran terdakwa, serta pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. KPK berkomitmen memastikan setiap perkara yang ditangani diproses secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

- Advertisement -
Budiman Bayu Prasojo
Tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/4/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

“Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” tandas Budi.

Selain Bayu, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Keenamnya yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan 2024-Januari 2026 Rizal Fadillah; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan. Lalu, tiga tersangka dari PT Blueray Cargo, yakni pemilik John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Andri; dan Manager Operasional PT Deddy Kurniawan.

Rizal, Sisprian, dan Orlando akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 3 Juli 2026.

Sementara John Field, Andri, Deddy Kurniawan sudah menjalani penuntutan. John Field telah dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan. Adapun Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

Ketiga terdakwa dituntut atas kasus dugaan suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jaksa menyebut suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Ketiga terdakwa dinilai jaksa telah terbukti melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan perkara ini.

Dalam surat dakwaan, John Field dan kedua anak buahnya itu disebut menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp 61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Dari jumlah itu, Rizal diduga menerima Rp 14.000.000.000, Sisprian Rp 7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp 4.050.000.000. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.

Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Salah satunya, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Enov Puji Wijanarko.

Dalam surat dakwaan, Enov Puji Wijanarko disebut menerima 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330.000.000. Lalu Orlando disebut menerima fasilitas hiburan senilai Rp 1.450.000.000 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65.000.000.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU