Kasus Taufik Hidayat, KDM Instruksikan RT-RW Perketat Aturan Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam

0 Shares

BANDUNG, Holopis.com – Usai kasus penyekapan di kos Bandung, Dedi Mulyadi (KDM) menginstruksikan RT-RW memperketat pendataan tamu dengan mengaktifkan kembali aturan wajib lapor 1×24 jam.

Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan berinisial YTR di sejumlah rumah kos di Kota Bandung memicu evaluasi terhadap sistem pengawasan lingkungan di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai memudarnya budaya wajib lapor tamu 1×24 jam telah menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan identitas maupun aktivitasnya.

Merespons kasus tersebut, Dedi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh pengurus RT dan RW agar kembali memperkuat sistem pendataan warga, penghuni rumah kos, maupun tamu yang datang ke lingkungan masing-masing.

Menurut Dedi, sistem keamanan lingkungan tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada keterlibatan masyarakat melalui pengawasan yang dilakukan hingga tingkat RT dan RW.

Namun, fungsi tersebut dinilainya mulai melemah seiring hilangnya kebiasaan masyarakat melapor ketika datang atau menetap di suatu wilayah.

- Advertisement -

“Tradisi tamu lapor 1×24 jam hari ini sudah hilang. Rata-rata para ketua RT, para ketua RW, tidak memiliki data siapa yang berkunjung,” kata Dedi saat memberikan keterangan di Markas Polda Jawa Barat, Bandung.

Ia mengatakan banyak pengurus lingkungan kini tidak lagi mengetahui siapa saja yang tinggal di rumah kontrakan, rumah kos, maupun rumah sewa di wilayahnya.

Kondisi tersebut, menurut Dedi, membuat deteksi dini terhadap potensi tindak kriminal menjadi semakin sulit dilakukan.

Dedi juga menyoroti rendahnya kesadaran sebagian masyarakat untuk menunjukkan identitas diri kepada pengurus lingkungan saat menginap atau menetap di suatu kawasan.

Padahal, pendataan identitas merupakan bagian penting dari sistem administrasi dan keamanan lingkungan.

Menurut dia, kelonggaran dalam pendataan dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyembunyikan identitas maupun aktivitas yang melanggar hukum.

Karena itu, sistem pendataan di tingkat RT dan RW perlu diperkuat kembali agar setiap penghuni maupun tamu yang berada di lingkungan permukiman dapat teridentifikasi dengan baik.

Sebagai langkah lanjutan, Dedi memastikan akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh RT dan RW di Jawa Barat.

Surat tersebut berisi instruksi agar pengurus lingkungan kembali mengaktifkan pendataan warga dan tamu secara tertib.

“Maka saya pastikan bahwa besok saya akan mengeluarkan surat edaran. Intinya adalah instruksi kepada seluruh jajaran RT/RW, walaupun itu adalah kewenangannya bupati/wali kota, untuk segera membuat sistem data di RT/RW-nya masing-masing,” ujarnya.

Ia mengakui pembinaan terhadap RT dan RW secara administratif berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memandang perlu memberikan arahan agar sistem pendataan lingkungan kembali berjalan efektif sebagai upaya pencegahan tindak kriminal.

Kasus yang menjadi perhatian publik ini merupakan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR oleh kekasihnya, Taufik Hidayat.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jawa Barat, peristiwa tersebut diduga terjadi di beberapa rumah kos di wilayah Bandung dalam kurun waktu sekitar dua tahun.

Terungkapnya kasus tersebut memunculkan kritik terhadap lemahnya pengawasan di lingkungan rumah kos dan permukiman.

Selama korban diduga mengalami penyekapan berpindah-pindah lokasi, keberadaan pelaku maupun korban disebut tidak terdeteksi oleh sistem pendataan lingkungan.

Dedi menilai peristiwa itu menjadi pengingat bahwa budaya gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan tidak boleh hilang di tengah kehidupan masyarakat perkotaan.

Menurutnya, pendataan tamu dan penghuni bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat, melainkan sebagai langkah preventif agar lingkungan tetap aman serta memudahkan aparat apabila terjadi tindak pidana.

Surat edaran yang segera diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan menjadi dasar bagi RT dan RW untuk kembali menghidupkan mekanisme wajib lapor 1×24 jam.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan lingkungan menyusul terungkapnya kasus penyekapan yang menyita perhatian publik.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU