JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid mengungkapkan sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh platform digital sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menurut Meutya Hafid, langkah tersebut menjadi indikator awal bahwa penyelenggara platform digital mulai menjalankan kewajiban mereka dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
“TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti,” ujar Meutya saat mengunjungi Pameran Foto Jurnalistik Antara bertema Perisai Tunas di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Selain penonaktifan jutaan akun, Meutya menyebut sekitar 200 platform digital telah menyerahkan laporan self assessment kepada pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan PP TUNAS.
Laporan tersebut kini sedang dievaluasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memetakan tingkat risiko masing-masing platform terhadap keselamatan anak di ruang digital.
“Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based,” katanya.
Ia menjelaskan, pendekatan berbasis risiko diterapkan agar setiap penyelenggara sistem elektronik terdorong meningkatkan standar perlindungan anak sesuai karakteristik layanan yang mereka miliki.
Saat ini, pemerintah masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen self assessment yang telah disampaikan platform digital.
“Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini risiko tinggi atau tidak,” ujar Meutya.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan profil risiko masing-masing platform. Informasi itu juga akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi sekaligus dorongan agar penyelenggara platform terus meningkatkan sistem perlindungan anak.
Meutya menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PP TUNAS tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah. Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari keluarga, sekolah, media, masyarakat hingga perusahaan teknologi.
“Pelindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Regulasi menjadi fondasi, tetapi implementasinya memerlukan komitmen semua pihak, termasuk platform digital untuk terus menghadirkan layanan yang lebih aman bagi anak,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga mengapresiasi penyelenggaraan Pameran Foto Jurnalistik Antara bertajuk Perisai Tunas. Menurutnya, karya-karya foto yang ditampilkan mampu menggambarkan berbagai perubahan positif sejak PP TUNAS mulai diterapkan.
Ia menilai foto jurnalistik memiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik mengenai pentingnya menciptakan ruang digital yang sehat bagi anak, termasuk memperlihatkan berbagai inisiatif sekolah dan masyarakat dalam membatasi penggunaan gawai selama proses pembelajaran.
Melalui implementasi PP TUNAS, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia semakin ramah anak, sekaligus mendorong platform digital untuk terus meningkatkan tanggung jawab dalam melindungi pengguna usia dini dari berbagai risiko di dunia maya.


