BANDUNG, Holopis.com – Polisi mengungkap cara melacak Taufik Hidayat hingga tertangkap di Majalaya, setelah sempat kabur ke Tangerang dan berpindah tempat.
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya mengungkap cara mereka melacak dan menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan wanita di Bandung yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Taufik berhasil diringkus di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya diketahui sempat melarikan diri hingga ke Tangerang untuk menghindari kejaran polisi.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, kunci utama pengungkapan keberadaan tersangka berasal dari jejak digital yang ditinggalkan selama masa pelarian.
Polisi menemukan pola aktivitas yang kemudian menjadi petunjuk penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku.
“Selasa pagi kita sudah berada di Majalaya, sudah mengikuti apa yang dilakukan. Yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi, ini menjadi petunjuk buat kita,” ujar Rudi, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, aktivitas transaksi yang dilakukan Taufik selama pelarian menjadi titik awal bagi penyidik untuk melakukan pelacakan lebih lanjut.
Dari data tersebut, tim gabungan kemudian melakukan pemetaan pergerakan dan mencocokkan dengan lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mengerucutkan lokasi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengintaian di sekitar area yang diduga menjadi tempat tersangka bersembunyi.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengungkap bahwa Taufik sempat lebih dulu melarikan diri ke Tangerang.
Di wilayah tersebut, ia diduga berusaha bersembunyi dan menghindari pantauan aparat dengan berpindah tempat.
Namun, keberadaan di luar Jawa Barat justru membuatnya merasa tidak tenang.
Dalam kondisi tertekan dan diduga mengalami kepanikan, Taufik kemudian memutuskan kembali ke Bandung.
Ia diketahui sempat tinggal di rumah kerabatnya di kawasan Griya Pesona, Majalaya.
“Di Tangerang sempat merasa aman, tetapi kemudian bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat,” kata Rudi.
Kembalinya tersangka ke wilayah Bandung menjadi momentum penting bagi aparat untuk melakukan penangkapan.
Setelah posisi dipastikan, polisi langsung melakukan penyergapan pada Selasa sore, 23 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.
Taufik disebut tidak melakukan upaya melarikan diri maupun melawan petugas saat diamankan di lokasi persembunyiannya.
Usai ditangkap, Taufik langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polisi juga telah menyiapkan ruang penahanan khusus dengan pengawasan ketat.
“Kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan diawasi penuh,” ujar Rudi menegaskan.
Kasus ini sendiri pertama kali terungkap setelah korban berinisial YTR ditemukan dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Pihak keluarga sebelumnya kehilangan kontak dengan korban selama bertahun-tahun sebelum akhirnya menerima informasi terkait keberadaannya.
Saat ditemukan, korban mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan akibat dugaan penyekapan dan kekerasan berulang di sebuah kamar kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polisi menyebut korban mengalami luka serius dan membutuhkan penanganan medis intensif.
Dalam pemeriksaan awal, Taufik mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.
Meski hasil tes narkoba menunjukkan negatif, ia mengaku kerap mengonsumsi alkohol selama masa pelarian, yang diduga turut memengaruhi emosinya.
Dengan tertangkapnya Taufik di Majalaya, polisi kini fokus mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang belum terungkap.
Aparat juga masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena dinilai sangat serius dan menyangkut tindakan kekerasan berat yang dilakukan dalam jangka waktu panjang.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.

