HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan aliran uang Rp 30 miliar dari Blueray Cargo (Grup) ke mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor diperkuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp 91 miliar yang diberikan Blueray Cargo kepada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Aliran uang Rp 30 miliar itu diungkap Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terdakwa Direktur Blueray Cargo (Grup), John Field, Dedi Kurniawan selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/6). Dalam analisis yuridis tuntutan John Field Dkk, Dedi diduga rutin menerima jatah yang setiap bulannya senilai Rp 5 miliar. Dalam catatan laporan keuangan Blueray Cargo dugaan setoran ke Dedi berkode ‘sales 2’.
“Bluray cargo juga memberikan uang kepada pihak-pihak lain yaitu kepada Ahmad Dedi alias dedi Congor dengan total sebesar Rp 30 miliar, dengan nilai pemberian setiap bulannya Rp 5 miliar menggunakan mata uang Dollar Singapura, berdasarkan keterangan terdakwa 1 (John Field) pemberian uang kepada Ahmad Dedi dimasukan ke dalam laporan keuangan pemberian untuk pihak Bea Cukai dengan kode sales 2,” ungkap Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (22/6/2026).
Jaksa meyakini dugaan pemberian uang atas izin John Field itu telah sampai ke Dedi. Hal ini diperkuat oleh barang bukti berupa dokumen, keterangan saksi, serta barang bukti lain.
“Berdasarkan keterangan terdakwa 1, uang-uang tersebut bukan uang operasional resmi dari Blueray Cargo seperti gaji dan bonus karyawan Blueray Cargo, melainkan jatah fee uang bulanan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu terkait dengan jasa impor Blueray Cargo,” ucap Jaksa Takdir.
Diketahui, John Field dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan. Adapun Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Ketiga terdakwa dituntut atas kasus dugaan suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jaksa menyebut suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
Ketiga terdakwa dinilai jaksa telah terbukti melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan perkara ini.
Dalam surat dakwaan, John Field dan kedua anak buahnya itu disebut menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp 61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Dari jumlah itu, Rizal diduga menerima Rp 14.000.000.000, Sisprian Rp 7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp 4.050.000.000. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.
Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Salah satunya, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Enov Puji Wijanarko.
Dalam surat dakwaan, Enov Puji Wijanarko disebut menerima 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330.000.000. Lalu Orlando disebut menerima fasilitas hiburan senilai Rp 1.450.000.000 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65.000.000.

