HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA yang salah satunya menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK). Barang bukti disita dari serangkaian penggeledahan di sejumlah titik di Bali.
Terdapat tiga lokasi yang digeledah penyidik sejak Rabu hingga Jumat (17-19/2026). Ketiga lokasi yakni, Kantor PT. Visa Empat Bali, CV. Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik(BBE) dan dokumen,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (20/6/2026).
Barang bukti yang disita, kata Budi, selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang. “Sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor,” kata Budi.
Lebih lanjut dikatakan Budi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Silmy Karim di gedung KPK Merah Putih pada Jumat (19/6/2026). Salah satu yang didalami penyidik terkait asal-usul aset-aset Silmy yang telah di sita.
“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah di sita,” ucap Budi.
Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Jaksel, pada Jumat (5/6/2026). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti diantaranya 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge, hingga harley; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan lainnya. Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN.
Kasus ini telah menjerat Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi lainnya. Ketujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Sepanjang periode 2022-2026, KPK menduga para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara tunai atau transfer setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar. Kemudian uang itu dibagikan kepada para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah Rp 100 juta per pekan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kini, para tersangka sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Silmy dan beberapa tersangka lain ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

