Pagi-Pagi Heboh! Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perkembangan baru terjadi dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Informasi tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, kabar penangkapan diterima dari keluarga Roy Suryo pada pagi hari.

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Sementara itu, tim hukum dokter Tifa juga membenarkan adanya penangkapan terhadap kliennya. Kuasa hukum dokter Tifa, Azis Yanuar, menyebut kliennya dijemput aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

“Ya benar, ditangkap,” ujar Azis.

Petrus mengaku menyayangkan langkah penyidik yang melakukan penangkapan terhadap kliennya. Menurut dia, Roy Suryo selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berlangsung.

- Advertisement -

“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan penggunaan upaya paksa apabila tujuan penyidik berkaitan dengan pelimpahan tahap dua perkara ke kejaksaan.

“Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” imbuhnya.

Roy Suryo dan dokter Tifa diketahui telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.

Saat itu, penyidik menyatakan akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menilai proses hukum memang telah memasuki tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik. Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk melakukan penahanan dan sebagainya karena itu murni kewenangan penyidik,” kata Yakup.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU