JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai kebijakan penambahan usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Polri tidak menjadi persoalan mendasar. Organisasi pengawas kepolisian itu menilai kebijakan tersebut masih relevan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia dan kebutuhan institusi untuk memanfaatkan pengalaman personel yang telah dibina negara.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, perpanjangan masa pengabdian anggota Polri dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memaksimalkan sumber daya manusia yang telah memperoleh pendidikan dan pelatihan melalui anggaran negara.
“Sementara itu, terkait penambahan usia pensiun anggota Polri, IPW juga tidak melihat adanya persoalan mendasar. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta kebutuhan negara untuk memperoleh pengabdian yang lebih panjang dari personel yang telah memperoleh pendidikan dan pelatihan dari negara,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Meski demikian, IPW memberikan perhatian khusus terhadap aspek regenerasi di tubuh Korps Bhayangkara. Menurut Sugeng, perpanjangan usia pensiun dari 59 tahun menjadi 60 tahun tidak boleh menghambat proses kaderisasi dan pergantian kepemimpinan yang sehat di lingkungan Polri.
“Namun demikian, IPW memberikan catatan khusus terkait pengaturan masa jabatan Kapolri. Menurut IPW, aspek regenerasi kepemimpinan harus tetap menjadi perhatian agar proses kaderisasi berjalan sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
IPW menilai regenerasi yang baik merupakan faktor penting untuk menjaga motivasi dan profesionalisme para perwira tinggi Polri yang memiliki kapasitas serta peluang menduduki posisi strategis di masa mendatang.
“Regenerasi yang baik diperlukan untuk menjaga motivasi, profesionalisme, dan harapan karier para perwira tinggi Polri yang memiliki kapasitas serta potensi untuk menjadi pemimpin institusi pada masa mendatang,” lanjut Sugeng.
Dalam pandangan IPW, penguatan institusi Polri tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi semata. Reformasi kelembagaan harus dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan, reformasi kultural, dan penegakan sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran.
IPW juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar reformasi Polri ke depan bukan hanya soal usia pensiun atau masa jabatan, melainkan bagaimana membangun sistem pengawasan yang efektif dan independen guna menjaga akuntabilitas institusi.
“Pada akhirnya, yang paling penting bukan hanya perubahan undang-undang, tetapi bagaimana reformasi kelembagaan, reformasi pengawasan, reformasi kultural, dan penegakan sanksi yang tegas dapat berjalan secara bersamaan. Tanpa pengawasan eksternal yang kuat dan independen, tujuan besar untuk mewujudkan Polri yang akuntabel dan profesional akan sulit dicapai secara optimal,” tegas Sugeng.
Revisi UU Polri yang baru disahkan DPR dan pemerintah memang memuat sejumlah perubahan, termasuk pengaturan usia pensiun anggota Polri dan mekanisme masa jabatan Kapolri. Ketentuan tersebut hingga kini masih menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian publik dan berbagai kelompok masyarakat sipil.
Batas Usia Penisun Polri Ditambah dari 59 Jadi 60 Tahun
Sebelumnya diberitakan, bahwa Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah bersama DPR RI sepakat memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, usia pensiun ditetapkan 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 61 tahun.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Edward dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kesepakatan tersebut diambil dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi III DPR RI. Pengaturan mengenai batas usia pensiun itu tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 55 yang mengatur pemberhentian anggota Polri dengan hormat.
Dalam DIM tersebut, pemerintah menetapkan batas usia pensiun bagi anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara maksimal 59 tahun. Sementara itu, untuk perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi ditetapkan maksimal 60 tahun.
Pria yang karib disapa Eddy Hiariej tersebut menjelaskan, perbedaan batas usia pensiun ini dimaksudkan untuk menjaga motivasi dan mendorong peningkatan kompetensi di internal Polri.
“Kalau semuanya sama rata 60 tahun, sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi,” ujarnya.


