JAKARTA, HOLOPIS.COM– DSI mulai memperketat pengawasan ekspor SDA dengan sistem digital untuk memburu dugaan manipulasi harga dan praktik under invoicing.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai memperketat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dengan memburu indikasi praktik manipulasi harga atau under-invoicing yang berpotensi merugikan negara.
Langkah tersebut dilakukan seiring dimulainya masa transisi tata kelola ekspor SDA strategis sejak 1 Juni 2026.
DSI menegaskan kontrak ekspor yang telah berjalan tetap aman dan dapat dilanjutkan sepanjang tidak ditemukan praktik penggelembungan maupun pengurangan nilai transaksi yang tidak wajar.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyatakan keberhasilan mandat DSI sangat bergantung pada kepastian berusaha sekaligus penegakan tata kelola ekspor yang transparan.
Karena itu, perusahaan mulai membangun sistem digital untuk memantau dan menganalisis transaksi ekspor secara lebih ketat.
“Kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan selama tidak terjadi under invoicing,” demikian keterangan resmi BPI Danantara, Jumat (5/6/2026).
Dalam fase awal, DSI fokus memperkuat sistem pelaporan dan monitoring berbasis digital guna mendeteksi indikasi permainan harga pada ekspor komoditas SDA strategis seperti batu bara, mineral, dan produk turunannya.
Melalui platform digital yang tengah dikembangkan, DSI akan melakukan analisis data transaksi secara objektif dan berbasis data.
Sistem tersebut memungkinkan perusahaan mengidentifikasi transaksi yang dinilai berisiko, tanpa mengganggu mayoritas ekspor yang telah berjalan sesuai ketentuan.
DSI juga memastikan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontrak pelaku usaha tetap dijaga kerahasiaannya.
Pemerintah menegaskan eksportir yang selama ini menjalankan praktik bisnis secara benar tidak perlu khawatir karena kebijakan ini justru bertujuan menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat.
Setelah masa transisi berakhir, DSI akan berperan sebagai perantara yang memfasilitasi sekaligus mengawasi ekspor SDA strategis.
Skema tersebut diharapkan mampu menutup celah manipulasi harga, meningkatkan transparansi perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Selain itu, penetapan harga komoditas akan mengacu pada metodologi yang transparan dan akuntabel dengan mempertimbangkan kualitas produk, spesifikasi, biaya logistik, hingga struktur kontrak.
Pendekatan tersebut dinilai mampu mencegah praktik akal-akalan harga tanpa menghambat aktivitas ekspor yang sah.
Kebijakan baru ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai serius memburu eksportir yang diduga memainkan harga komoditas SDA, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap arus perdagangan sumber daya alam Indonesia di pasar global.


