Buron di Sultra, Laode Sinarwan Kandas Dibekuk Tim Jampidsus

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Laode Sinarwan Ode tidak bisa lagi melanjutkan kepiawaiannya melarikan diri dari jeratan hukum.

La Ode saat ini harus merasakan dinginnya sel penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di perkara tata kelola usaha pertambangan nikel di Sultra periode 2013- 2016.

“LSO resmi ditetapkan tersangka karena telah ditemukan cukup bukti. Demi kepentingan penyidikan, terhadap tersangka dilakukan penahanan,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, Selasa (12/5).

Nama La Ode sendiri telah jadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sejak Juli 2021. Kali ini residivis itu telah ditetapkan sebagai dalam perkara tidak dilunasinya PNBP-PKH (Penggunaan Kawasan Hutan) sebesar Rp 151, 90 miliar.

“Tiga kali dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak pernah dipenuhi sehingga dimasukan Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buronan, ” kata Sarjono Turin yang menjabat sebagai Kajati Sultra saat itu.

La Ode ditetapkan tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Kawasan Hutan dan Persetujuan Rrncana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Toshida Indonesia.

- Advertisement -

Selain La Ode, Kejati Sultra telah menetapkan pula sebagai tersangka terhadap Umar (GM. PT. TI), Burhanuddin (Eks. Plt Kadis ESDM Pemprov Sultra) dan Yasmin (Kabid Minerba ESDM Pemprov Sultra.

Berbeda dengan La Ode, Umar dan Burhanuddin memenuhi panggilan pertama, Kamis (17/6) dan ditahan.Satu tersangka lagi, Yasmin ditahan, Senin (28/6).

LSO diketahui juga sempat mangkir dari pemanggilan tim penyidik hingga akhirnya diamankan penyidik di Jampidsus.

Kapuspenkum mengakui tersangka selalu Pemilik PT. TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan yang mengharuskan PT. TSHI membayar uang sebesar ±Rp.130 miliar saat ditangani Kejari Sultra.

Oleh karena PT. TSHI keberatan untuk membayar PNBP sejumlah tersebut, Tersangka LSO mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan LKM yang merupakan orang kepercayaan Tersangka HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026.

Kemudian, LSO bertemu dengan Tersangka HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan kepada HS soal permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan.

Selanjutnya Tersangka HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan, yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan Tersangka HS akan diberikan uang oleh LSO sejumlah Rp1,5 miliar.

Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan tersebut, Tersangka HS mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT. TSHI yang harus membayar uang sebesar ±Rp.130 miliar tersebut adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman.

Dengan perintah agar PT. TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut.

Anang melanjutkan setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan selesai, LSO mendapatkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia.

“HS menyampaikan bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan sesuai harapan LSO untuk mengintervensi Kementrian Kehutanan sehingga menguntungkan PT. TSHI,” tutupnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU