Blokade Selat Hormuz Memanas Dikuasai 2 Kekuatan, Siapa Bajak Laut?

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketegangan di Selat Hormuz kian memuncak setelah Amerika Serikat (AS) memperingatkan perusahaan pelayaran global agar tak melakukan pembayaran kepada Iran demi melintas dengan aman. Langkah ini muncul di tengah blokade yang dinilai sebagian pihak sebagai upaya agresif Washington untuk mengontrol jalur energi paling vital dunia.

Peringatan tersebut dikeluarkan oleh Office of Foreign Assets Control (OFAC), yang mempertegas ancaman sanksi terhadap pihak mana pun yang terlibat dalam transaksi dengan Teheran. Kebijakan ini memperdalam kebuntuan antara kedua negara dalam perebutan pengaruh di kawasan strategis tersebut.

Blokade yang dijalankan AS disebut bertujuan menekan Iran agar menghentikan ambisi nuklirnya. Namun, di sisi lain, kebijakan ini memicu kritik keras karena dianggap memperketat kontrol sepihak atas jalur perdagangan global,

Bahkan memunculkan narasi kontroversial yang menyamakan tindakan AS era Donald Trump dengan praktik ‘bajak laut’ modern.

Sebagai respons, Iran mengambil langkah tak kalah agresif. Setelah konflik pecah pada 28 Februari menyusul serangan gabungan AS-Israel, Teheran memperketat akses ke selat.

Pengetatan itu dengan ancaman militer terhadap kapal yang melintas. Tak hanya itu, Iran juga menawarkan jalur alternatif yang lebih dekat ke wilayahnya dengan imbalan biaya tertentu.

- Advertisement -

Praktik ini menjadi sorotan utama Washington. AS menilai skema tersebut sebagai bentuk ‘pungutan’ tol yang berpotensi memberi Iran sumber pemasukan baru di tengah sanksi internasional. Bahkan, laporan menyebut biaya yang diminta bisa mencapai hingga 2 juta dolar AS per kapal.

“OFAC mengeluarkan peringatan ini untuk memperingatkan warga AS dan non-AS tentang risiko sanksi dalam melakukan pembayaran ini kepada, atau meminta jaminan dari, rezim Iran untuk jalur pelayaran yang aman. Risiko ini ada terlepas dari metode pembayaran,” demikian pernyataan resmi otoritas AS dikutip dari New York Post, Minggu, (3/5/2026).

OFAC juga menegaskan bahwa bentuk pembayaran yang dilarang tak terbatas pada uang tunai. Transaksi melalui aset digital, barter, hingga donasi atau pembayaran di kedutaan Iran pun masuk dalam kategori pelanggaran.

Konsekuensi bagi yang melanggar tak main-main karena ancaman denda hingga 1 juta dolar AS dan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Di sisi lain, Iran justru mempertegas sikapnya. Parlemen negara itu tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengontrol Selat Hormuz, termasuk melarang kapal Israel melintas dan mewajibkan negara yang dianggap ‘bermusuhan’ membayar izin.

Para ulama senior Iran bahkan mengeluarkan peringatan keras agar tidak menjalin hubungan dengan AS. Konfllik ini tampak meluas ke ranah ideologis dan politik.

Dengan sekitar 20 persen perdagangan minyak dan gas dunia bergantung pada Selat Hormuz, eskalasi ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas energi global.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU