Gojek Respons Cepat Perpres 27/2026, Skema Potongan Ojol 8 Persen Mulai Dikaji

0 Shares

Jakarta, HOLOPIS.COMGojek mulai mengkaji aturan baru Prabowo soal potongan ojol 8 persen yang disebut bakal meningkatkan pendapatan driver online.

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memangkas potongan pendapatan ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen langsung mendapat respons dari pihak aplikator.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan siap mengkaji aturan baru tersebut usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Direktur Utama GOTO Hans Patuwo mengatakan perusahaan akan mempelajari secara detail implikasi aturan anyar itu terhadap operasional dan skema kemitraan pengemudi.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026,” ujar Hans dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Menurut Hans, Gojek saat ini tengah melakukan pengkajian menyeluruh terkait penyesuaian sistem setelah pemerintah resmi menetapkan batas potongan aplikator di bawah 10 persen.

- Advertisement -

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” lanjutnya.

Langkah cepat Gojek ini menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo secara tegas meminta perusahaan aplikator tidak lagi mengambil potongan besar dari pendapatan mitra pengemudi.

Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta, Prabowo bahkan menolak skema potongan 10 persen.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo.

Presiden menilai para pengemudi ojol selama ini bekerja keras di jalanan dan menghadapi risiko tinggi setiap hari.

Karena itu, pemerintah ingin memastikan pendapatan bersih driver lebih besar dibanding sebelumnya.

Prabowo juga menyinggung skema lama yang disebut membuat pengemudi harus menyerahkan potongan hingga 20 persen kepada aplikator.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperbaiki agar lebih adil bagi para pekerja transportasi online.

Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah akhirnya menetapkan batas baru potongan aplikator menjadi hanya 8 persen.

Kebijakan ini digadang-gadang bakal meningkatkan kesejahteraan jutaan mitra driver di Indonesia.

Hans memastikan Gojek akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan selama proses penyesuaian aturan berlangsung.

“Sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” tuturnya.

Kebijakan baru tersebut langsung menjadi perhatian publik dan komunitas driver ojol. Banyak pengemudi berharap aturan itu benar-benar diterapkan secara menyeluruh agar pendapatan harian mereka meningkat di tengah biaya hidup yang terus naik.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU