Mendag Bocorkan Aturan Baru Shopee-Tokopedia, Seller Wajib Tahu!

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mendag bocorkan aturan baru e-commerce, Shopee hingga Tokopedia wajib transparan soal biaya. Seller kini harus tahu dan setujui setiap perubahan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Revisi ini dipastikan akan berdampak pada operasional platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia, terutama terkait transparansi kepada para penjual (seller).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, proses revisi saat ini masih berlangsung dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga hingga pelaku industri ecommerce.

Pemerintah ingin memastikan aturan yang disusun tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan, khususnya dengan regulasi yang juga berkaitan dengan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Ekosistem e-commerce kita ingin kita lihat kembali secara menyeluruh. Bagaimana produk-produk lokal bisa mendapatkan manfaat lebih dari perdagangan digital,” ujar Budi.

- Advertisement -

Menurutnya, fokus utama pemerintah bukan hanya pada pembaruan regulasi, tetapi juga pada pembenahan ekosistem digital agar lebih sehat dan berpihak pada pelaku usaha dalam negeri.

Ia menegaskan, pemerintah ingin menciptakan kondisi di mana produk lokal memiliki daya saing yang lebih kuat di platform digital.

Budi juga memastikan bahwa koordinasi lintas kementerian terus dilakukan secara intensif.

Hal ini untuk menjawab kekhawatiran adanya potensi benturan kebijakan antara Kemendag dan kementerian lain, termasuk Kementerian UMKM.

“Tidak ada tumpang tindih. Justru saling melengkapi karena kita mengatur dari sisi ekosistemnya,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengungkapkan proses revisi Permendag 31/2023 telah memasuki tahap uji publik.

Dalam waktu dekat, aturan tersebut akan masuk ke tahap harmonisasi sebelum akhirnya ditetapkan.

Iqbal menjelaskan, salah satu substansi utama dalam revisi aturan ini adalah penguatan aspek transparansi di platform e-commerce.

Namun demikian, pemerintah tidak akan mengatur besaran biaya admin yang dikenakan oleh masing-masing platform.

“Kami di Kementerian Perdagangan tidak mengatur besaran biaya. Itu menjadi kewenangan masing-masing platform. Yang kami atur adalah transparansinya,” ujar Iqbal.

Ia menambahkan, ke depan setiap perubahan biaya yang diberlakukan oleh platform, baik itu biaya administrasi, biaya promosi, maupun bentuk pungutan lainnya, wajib diinformasikan secara jelas kepada para penjual.

Tidak hanya itu, perubahan tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari pihak seller.

Menurut Iqbal, kebijakan ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan dari pelaku usaha yang merasa tidak mendapatkan informasi memadai terkait perubahan biaya di platform e-commerce.

Dalam banyak kasus, seller mengaku tidak menyadari adanya perubahan biaya karena hanya disampaikan melalui notifikasi yang kurang efektif.

“Pedagang sering menyampaikan kepada kami bahwa mereka tidak mengetahui adanya perubahan biaya. Karena itu, sekarang kita atur agar harus ada transparansi dan persetujuan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kemendag juga terus berkoordinasi dengan Kementerian UMKM dalam menyusun aturan ini.

Tujuannya adalah memastikan tidak terjadi irisan kebijakan, sekaligus memperkuat peran masing-masing kementerian dalam mendukung pelaku usaha.

Dalam hal ini, Kemendag berperan sebagai regulator yang mengatur norma dan iklim usaha secara umum di sektor perdagangan digital.

Sementara itu, kebijakan yang lebih spesifik terkait pengembangan UMKM dapat diatur oleh kementerian terkait.

Dengan adanya revisi Permendag 31/2023, pemerintah berharap ekosistem e-commerce di Indonesia menjadi lebih transparan, adil, dan kondusif.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap platform digital serta mendorong pertumbuhan produk lokal di pasar domestik.

Revisi ini sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadapi perkembangan pesat perdagangan digital, yang kini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU