HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setyowati Anggraini Saputro pada hari ini, Selasa (7/4/2026). Istri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono itu akan diperiksa sebagai saksi kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.
Kasus ini telah menjerat tiga tersangka. Yakni, Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK); Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan yang juga ayah dari HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjani (SRJ).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Belum diketahui keterkaitan Setyowati Anggraini dalam kasus ini. Namun, rumah Ono di Bandung dan Indramayu telah digeledah penyidik beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita uang bernilai ratusan juta, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan rumah itu dilakukan seiring dengan adanya jejak dugaan aliran uang dari tersangka kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi, Sarjan kepada Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) itu. KPK sebelumnya memastikan akan terus mendalami maksud pemberian uang oleh Sarjan kepada Ono Surono.
Pasca penggeledahan, Ono Surono berpeluang kembali diperiksa penyidik KPK. Salah satunya untuk mengonfirmasi temuan saat penggeledahan.
KPK sebelumnya sudah memeriksa Ono sebagai saksi dalam kasus ini pada Kamis, 15 Januari 2026. Saat itu, Ono mengaku dicecar belasan pertanyaan dari penyidik. Salah satunya terkait aliran uang.
Adapun penetapan tersangka Ade Kuswara Kunang Dkk itu dilakukan pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025. Pada konstruksi perkara, Ade setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi itu Ade dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Haji Kunang dan pihak lainnya.
Terkait ijon proyek itu, Sarjan memberikan uang kepada Ade dan Haji Kunang dengan total Rp 9,5 miliar. Uang diberikan melalui para perantara dalam empat kali penyerahan. KPK juga menduga Ade sepanjang 2025 mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

