Skandal Koperasi BLN Rugikan 44 Ribu Orang, DPR Minta Aktor Utama Ditangkap

3 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Kasus ini disebut telah merugikan puluhan ribu korban dengan nilai kerugian yang fantastis.

Sorotan tersebut disampaikan Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, para korban, serta kuasa hukum korban di Kompleks DPR RI, Senin (9/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Bimantoro mempertanyakan masih beroperasinya platform digital milik koperasi tersebut, yakni Si Pintar dan Si Jangkung, meskipun sebelumnya sudah ada surat teguran untuk menghentikan operasional sejak Agustus 2023.

“Ketika sudah ada surat teguran untuk melakukan take down platform sejak 2023, tetapi aktivitasnya masih berjalan hingga 2025, tentu ini menjadi tanda tanya besar. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujar Bimantoro.

Menurutnya, fakta tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan adanya celah dalam pengawasan terhadap aktivitas koperasi yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Selain itu, Bimantoro juga menyoroti perkembangan penanganan perkara yang dinilai belum menyentuh pihak yang diduga sebagai aktor utama. Dalam kasus ini, kepala cabang koperasi telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pimpinan utama koperasi yang disebut bernama Nicholas belum tersentuh proses hukum.

- Advertisement -

“Secara logika hukum, jika kepala cabang sudah terbukti dan menjadi tersangka, tentu harus ditelusuri juga peran pimpinan utamanya. Aktor utama harus ditangkap agar kasus ini terang benderang dan memberikan keadilan bagi para korban,” tegasnya.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, kasus ini diperkirakan melibatkan sekitar 44 ribu korban yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten/kota bahkan lintas provinsi di Indonesia. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp3,7 triliun.

Untuk melindungi hak para korban, Bimantoro juga mendorong aparat penegak hukum segera melakukan asset tracing serta pemblokiran aset yang terkait dengan perkara tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk mengamankan kemungkinan pengembalian dana kepada para korban sekaligus mencegah potensi pengalihan aset oleh pihak yang terlibat.

“Korban tidak hanya dari satu daerah. Ini sudah lintas kabupaten bahkan lintas provinsi, sehingga penanganannya perlu dilakukan secara terpadu agar penegakan hukum berjalan maksimal,” ujarnya.

Bimantoro pun menyatakan keyakinannya bahwa Polda Jawa Tengah mampu mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.

“Saya percaya Polda Jawa Tengah dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, ia juga menyarankan agar penanganan perkara ini dikoordinasikan dengan Mabes Polri, mengingat luasnya sebaran korban serta besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU