Rabu, 25 Feb 2026
BREAKING
Rabu, 25 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Baznas Tetapkan Batas Gaji Kena Zakat Rp7,64 Juta per Bulan

31 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Artinya, umat Islam dengan penghasilan minimal sebesar angka tersebut telah memenuhi batas wajib zakat sebesar 2,5 persen.

Penetapan nisab zakat 2026 ini diputuskan dalam musyawarah pada Jumat (20/2/2026) dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 pada Sabtu (21/2/2026).

- Advertisement -

“Nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Dirzawa Kemenag RI) Waryono  Abdul Ghafur, dikutip Holopis.com dari siaran pers Baznas RI, Rabu (25/2/2026).

Penetapan nisab zakat penghasilan 2026 mengacu pada harga emas 14 karat setara 85 gram. Perhitungan didasarkan pada harga rata-rata emas sepanjang 2025, sehingga menghasilkan angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.

- Advertisement -

Waryono menegaskan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan tetap menjadi rujukan utama dalam penetapan nisab di Indonesia.

Ia menyampaikan, penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik dan muzaki.

Menurutnya, PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak mengatur secara spesifik jenis karat emas. Karena itu, pada tataran implementasi, BAZNAS diberi kewenangan menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan.

Ketua BAZNAS RI, KH. Noor Achmad menegaskan bahwa penetapan nisab zakat tidak bisa ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan nisab tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan bagi mustahik melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.

Karena itu, penggunaan emas 14 karat dinilai sebagai bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki namun optimal bagi pemberdayaan mustahik.

“Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar’i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan Muzaki dan mustahik,” ujar Kiai Noor.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
31 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru