HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang mempertanyakan penggunaan dana zakat untuk program pemerintah tersebut. Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, memastikan bahwa pengelolaan dana ZIS tetap berada dalam koridor syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” katanya dalam keterangan, Rabu (25/2/2026).
Rizaludin menjelaskan, zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan ini menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat di Baznas, sehingga tidak bisa dialihkan ke luar peruntukannya.
Ia juga menegaskan bahwa secara sistem dan sumber pendanaan, Program MBG dan dana zakat berada pada jalur berbeda. MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sementara ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat oleh syariat.
“Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG,” ujarnya.
Dalam pengelolaannya, Baznas berpedoman pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Artinya, dana zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum serta mendukung kepentingan bangsa.
Saat ini, dana ZIS difokuskan untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan di berbagai daerah Indonesia.
Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami (Baznas) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi Baznas, www.baznas.go.id
,” ucap Rizaludin Kurniawan.

