HOLOPIS.COM, JAKARTA – DKI Jakarta masuk dalam zona merah penyalahgunaan narkoba. Kondisi ini mendorong DPRD DKI Jakarta untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (RAN Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan status zona merah menjadi alasan utama pentingnya Perda P4GN segera ditetapkan.
“Urgensi pengesahan RAN Perda tentang P4GN karena DKI Jakarta masuk ke dalam zona merah penyalahgunaan narkoba. DKI ini termasuk zona merah,” kata Abdul Aziz, sebagaimana yang dikutip Holopis.com dari Youtube DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (2/2/2026).
Ia mengungkapkan, permasalahan narkotika di Jakarta sudah menyentuh tingkat kelurahan. Tercatat sebanyak 106 kelurahan berstatus waspada narkotika dan 20 kelurahan lainnya masuk kategori bahaya narkotika.
“Ada 106 kelurahan berstatus waspada narkotika. Ada 20 kelurahan berstatus bahaya narkotika. Ini hal yang sangat penting. Segera dibuatkan perda,” ujarnya.
Abdul Aziz juga menyoroti fakta bahwa DKI Jakarta masih belum memiliki Perda P4GN. Dari total 38 provinsi di Indonesia, DKI termasuk dalam delapan provinsi yang belum memiliki regulasi daerah terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Apalagi DKI ini dari 38 provinsi, termasuk 8 provinsi yang belum punya Perda mengenai P4GN ini. Jadi ini sangat penting dan sangat urgent,” katanya.
Menurutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menempatkan RAN Perda P4GN sebagai prioritas utama pembahasan. Nantinya, Perda ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan.
“Karena itu Bapemperda menempatkan RAN Perda P4GN ini menjadi urutan pertama dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, setiap kelurahan bertanggung jawab di wilayahnya,” jelas Abdul Aziz.
Terkait pelaksanaan Perda, Abdul Aziz menyebut aspek pendanaan juga menjadi perhatian DPRD. Bapemperda mengusulkan adanya alokasi anggaran khusus dari APBD DKI Jakarta untuk mendukung program P4GN.
“Kami mengusulkan agar ada dana yang dialokasikan secara tetap dari APBD DKI Jakarta minimal 1 persen. Nanti jika dibutuhkan 2 atau 3 persen, bisa diatur dalam peraturan gubernur,” ungkapnya.



