HOLOPIS.COM, JAKARTA – Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan Ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi dicabut usai pengajuan Restorative Justice keduanya diterima oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bidang Humas Polda Metro Jaya, Senin (19/1).
“Kami sampaikan kepada teman-teman sekalian terhadap 2 tersangka (Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis) yang di klaster 1,yang sudah mendapat RJ ini juga haknya sebagai status tersangka juga sudah dicabut,” kata Budi Hermanto.
Budi menjelaskan, sebelumnya pada Rabu (14/1/2026) kedua tersangka serta korban dan pelapor mengajukan surat restorative justice yang kemudian dilanjutkan gelar perkara pada saat itu juga.
“Pada tanggal 14 Januari pihak prinsipal dari tersangka maupun pihak korban dan pelapor mengajukan surat permohonan untuk dilakukan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya. Sehingga dilakukan gelar perkara pada saat itu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, pengajuan restorative justice kemudian diterima dan status kedua tersangka kemudian dicabut.
“Atas permohonan tersebut sehingga pada tanggal 15 Januari dikeluarkan penetapan untuk keadilan restoratif. Keadilan restoratif ini juga diatur dalam Parpol Nomor 8 Tahun 2021, dimana mengembalikan kondisi korban ke kondisi awal,” terangnya.
Adapun restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Berbeda dengan sistem perencanaan konvensional yang menitikberatkan pada penghukuman, restorative justice lebih menyoroti bagaimana pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung kepada korban dan bagaimana korban mendapatkan pemulihan baik secara materiil maupun emosional.


