HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan bahwa proses penyidikan terhadap dua tersangka utama dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), resmi dihentikan.
Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Egi Sudjana Mastal dan Damai Hari Lubis dalam konteks pertimbangan keadilan restoratif (restorative justice) terkait kasus yang dilaporkan oleh Jokowi.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi dalam keterangnnya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan keputusan itu diambil setelah gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026, menyusul permohonan dari para pelapor dan tersangka. Pendekatan keadilan restoratif difokuskan pada pemulihan keadaan, bukan pembalasan.
Meski dua tersangka dilepas, proses hukum terhadap tersangka lain tetap berjalan. Budi menyatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lain yakni ; Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026. Pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan tersangka lainnya akan dilanjutkan.
“Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta edit dan manipulasi data elektronik terkait tuduhan tersebut.
Seiring berjalannya proses hukum di Mapolda Metro Jaya tersebut, dua orang tersangka yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kedatangan menghadap Jokowi di Solo pada hari Kamis 8 Januari 2026.


