HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan bahwa laporan yang dilakukan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid atas nama Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama kepada Pandji Pragiwaksono tidak sesuai dengan aturan main hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebab pasal yang dialamatkan kepada Pandji merupakan delik aduan dan sifatnya personal. Sehingga jika Polisi menjalankan aturan hukum, jelas Polri bisa menolak laporan yang sempat dibuat di Polda Metro Jaya itu.
“Kalau memakai aturan yang sekarang, polisi sudah bisa menyatakan bahwa laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti, tanpa harus melakukan pemanggilan kepada siapa pun,” kata Ray Rangkuti kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Terlebih lagi, dua pimpinan organisasi keagamaan kemasyarakatan (ormas) yang disinggung Pandji Pragiwaksono pun telah membuat statemen terbuka, bahwa sikap pelapor sama sekali tidak merepresentasikan mereka.
“Pelaporan hanya bisa dilakukan oleh individu atau badan hukum yang merasa dirugikan. NU dan Muhammadiyah sudah menyatakan secara tegas bahwa mereka tidak berhubungan dengan para pelapor. Selesai di situ,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa komika Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi pertunjukan komedi Mens Rea.
Laporan diajukan pada Rabu 7 Januari 2026 dengan dugaan pencemaran nama baik, terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid menyatakan bahwa materi komedi Pandji dianggap menghina, menimbulkan kegaduhan, dan berpotensi memecah belah masyarakat, khususnya di kalangan pemuda Nahdliyin dan Muhammadiyah.
Salah satu materi yang dipersoalkan adalah bit tentang praktik politik balas budi yang dikaitkan dengan pengelolaan tambang.Dalam potongan video pertunjukan yang beredar, Pandji disebut menyampaikan bahwa NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik tersebut.
Menurut Rizki, narasi ini menyudutkan kedua organisasi besar tersebut.Selain itu, materi yang menyoroti budaya masyarakat Indonesia dalam memilih pemimpin berdasarkan kualitas keagamaan juga menjadi sorotan.
Pandji menyebut bahwa orang yang shalatnya tidak pernah bolong belum tentu orang baik, yang menurut pelapor dianggap merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam.
Berdasarkan hal tersebut, Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman pidana maksimal tiga hingga empat tahun penjara.
Laporan Ditolak PP Muhammadiyah dan PBNU
Sayangnya, sikap Aliansi Muda Muhammadiyah dan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama malah ditentang oleh dua organisasi besar di Indonesia, yakni PP Muhammadiyah maupun PBNU.
Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan. Ia menegaskan bahwa laporan di Polda Metro Jaya tersebut sama sekali tidak mewakili organisasinya secara resmi.
“Tindak dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Bachtiar dalam siaran persnya.
Kemudian PBNU juga menolak mengakui jika pelaporan tersebut juga menjadi bagian dari sikap resmi organisasinya. Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” tegas Gus Ulil.


