HOLOPIS.COM, JAKARTA – Harga emas Antam hari ini, Kamis (8/1/2026), mengalami penurunan dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.
Penurunan harga terjadi pada seluruh ukuran emas batangan yang dipasarkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Berdasarkan data resmi harga emas di laman resmi logammulia.com yang diperbarui pada pukul 08.30 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram hari ini dibanderol Rp 2.570.000.
Harga emas Antam untuk ukuran 1 gram tersebut di luar pajak dan turun Rp 14.000 dari hari sebelumnya, Rabu (7/1/2026).
Selain itu, harga emas Antam ukuran paling kecil yaitu 0,5 gram juga turun dan dihargai senilai Rp 1.335.000.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam hari ini, Kamis (8/1/2026), berdasarkan harga dasar dan harga setelah pajak PPh 0,25 persen:
- Emas 0,5 gram: Rp 1.335.000 (Rp 1.338.338)
- Emas 1 gram: Rp 2.570.000 (Rp 2.576.425)
- Emas 2 gram: Rp 5.080.000 (Rp 5.092.700)
- Emas 3 gram: Rp 7.595.000 (Rp 7.613.988)
- Emas 5 gram: Rp 12.625.000 (Rp 12.656.563)
- Emas 10 gram: Rp 25.195.000 (Rp 25.257.988)
- Emas 25 gram: Rp 62.862.000 (Rp 63.019.155)
- Emas 50 gram: Rp 125.645.000 (Rp 125.959.113)
- Emas 100 gram: Rp 251.212.000 (Rp 251.840.030)
- Emas 250 gram: Rp 627.765.000 (Rp 629.334.413)
- Emas 500 gram: Rp 1.255.320.000 (Rp 1.258.458.300)
- Emas 1.000 gram: Rp 2.510.600.000 (Rp 2.516.876.500)
Sebagai informasi bahwa dalam setiap transaksi, harga jual emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas batangan dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas Antam disertai dengan bukti potong PPh 22.


