HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.841.000. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan sudah meneken Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025 terkait besaran UMP.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Papua Barat Melkias Werinussa menjelaskan UMP 2026 mengalami kenaikan 6,25 persen dibanding UMP 2025.
“Tahun 2025, UMP Papua Barat sebesar Rp3.615.000 dengan demikian terdapat kenaikan sebesar Rp226 ribu,” kata Melkias dikutip pada Rabu, (24/12/2025).
Pun, Melkias menambahkan Pemprov Papua Barat juga sudah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026. Hal itu meliputi industri semen Rp4.091.000 dan pertambangan gas alam Rp5.880.000.
Selanjutnya, subsektor pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi, veneer, penggergajian kayu, industri kayu bakar, dan pelet kayu Rp3.991.000. Lalu, UMSP industri minyak mentah kelapa sawit Rp3.991.000.
“Termasuk subsektor pembekuan ikan, industri pembekuan biota lainnya, industri pengolahan dan pengawetan lainnya, serta industri minyak ikan Rp3.991.000,” jelas Melkias.
Lebih lanjut, dia menyampaikan besaran UMP 2026 dan UMSP 2026 juga berdasarkan hasil penghitungan tim pakar Dewan Pengupahan Papua Barat. Penghitungan itu berpedoman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang sudah diteken Presiden RI Prabowo Subianto yang salah satu poinnya gubernur wajib mengumumkan besaran UMP maksimal 24 Desember 2025.
Menurut dia, untuk angka UMP maupun UMPS juga sudah minta masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Papua Barat.
“Tim pakar hanya menghitung besaran angka upah untuk dibahas. Teman-teman Apindo dan serikat buruh sudah sepakat, sehingga bisa ditetapkan,” ujar dia.
Kemudian, dia bilang, seluruh perusahaan berskala menengah dan besar di Papua Barat wajib membayar upah pekerja. Hal itu sesuai besaran upah minimum yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2026.
Adapun UMP Papua Barat 2026 berlaku untuk pekerja atau buruh dengan dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
“Maka, UMP 2025 sudah tidak berlaku lagi. Perusahaan skala menengah ke atas wajib bayar upah pekerja sesuai nilai UMP 2026,” katanya.
Dia menambahkan besaran UMPS 2026 juga jadi nominal pedoman para pekerja wajib menerima bayaran dari perusahaan.
Menurut dia, setiap pengusaha wajib menyusun struktur skala upah. Kondisi itu dengan memperhatikan kemampuan perusahaan serta tingkat produktivitas. Upaya itu sebagai pedoman bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
“Perusahaan sektoral juga wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah,” ujar dia.


