Periksa Eks Menag, KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Kuota Haji dari PIHK

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami sejumlah hal saat memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Salah satunya terkait dugaan aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) ke pihak Kementerian Agama (Kemenag).

“Penyidik mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan seperti dikutip Holopis.com, Rabu (17/12/2025).

Yaqut diketahui diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024, pada Selasa (16/12/2025). Selain Yaqut, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Yakni, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Ali Moh Amin; Tauhid Hamdi; Ali Makki; H. Amaluddin; Ida Nursanti; Kirina Nurrun Nisa; dan Saodah.

“Selain memeriksa YCQ yang menjabat sebagai menteri agama saat tempus perkara,
Pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji. Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024,” tutur Budi.

Dikatakan Budi, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan dalam pemeriksaan para saksi. Upaya itu terkait penghitungan kerugian negara.

“Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik. Mulai dari asal muasal kuota haji tambahan ini, di mana pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrian ibadah haji reguler di Indonesia,” kata Budi.

- Advertisement -

Yaqut diketahui menjalani pemeriksaan sekitar 8,5 jam. Usai diperiksa, Yaqut memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.

“Nanti tolong ditanyakan ke penyidik,” singkat Yaqut.

Dalam kasus ini, Yaqut sebelumnya sudah pernah diperiksa pada 1 September. Yaqut saat itu dicecar terkait beda aturan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang didapat Indonesia dari pemerintah Arab Saudi tahun 2023-2024.

KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejauh ini diduga kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini mencapai Rp 1 triliun lebih. KPK telah meminta Imigrasi mencegah tiga nama dalam proses pengusutan kasus ini.

Ketiga orang yang telah dicegah dalam penyidikan korupsi pembagian kuota haji ini yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex; dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU