HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang mengatur formula baru kenaikan upah minimum. Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, yang dikutip Holopis.com, Rabu (17/12/2025).
Dalam aturan terbaru yang sekaligus mengubah ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut, formula kenaikan upah ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan Alfa, dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.
Dalam PP 51/2023 yang berlaku sebelumnya itu, tepatnya pada Pasal 26 ayat (6), rentang Alfa ditetapkan sebesar 0,1–0,3 poin. Dengan ditandatanganinya PP pengupahan terbaru, rentang Alfa meningkat menjadi 0,5–0,9 poin.
Dengan ditekennya aturan baru ini, Yassierli berharap kebijakan pengupahan dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh pihak, baik dari pihak pekerja maupun pengusaha.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata dia.
Dalam PP pengupahan yang baru, lanjut Yassierli, diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta kewenangan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Yassierli juga meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk segera menetapkan besaran kenaikan upah minimum, dan diumumkan kepada publik selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan, bahwa aturan pengupahan ini telah melalui pertimbangan panjang, dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun untuk merampungkan undang-undang ketenagakerjaan tersebut, serta menekankan pentingnya partisipasi aktif serikat pekerja dan buruh dalam proses penyusunannya.

