HOLOPIS.COM, JAKARTA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pembentukan, Perubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan serta Kelurahan.
Regulasi ini disiapkan sebagai pedoman utama dalam menata ulang struktur wilayah administrasi Jakarta demi memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Ketua Bapemperda DPRD DKI, Abdul Aziz mengatakan, bahwa aturan tersebut akan menjadi dasar penting dalam pembentukan wilayah baru, terutama di kelurahan yang jumlah penduduknya sudah tidak sebanding dengan kapasitas pelayanan.
“Salah satu poin penting adalah penetapan standar ideal jumlah penduduk per kelurahan. Harapannya, dengan adanya pedoman ini, pelayanan kecamatan dan kelurahan bisa lebih optimal,” ujar Abdul Aziz, sebagaimana yang dikutip Holopis.com dari Berita Jakarta, Jumat (28/11).
Aziz menjelaskan, sejumlah wilayah memiliki kepadatan mencapai lebih dari 100 ribu jiwa per kelurahan, jauh melebihi standar ideal. “Angka idealnya 42 ribu penduduk per kelurahan. Kalau ada yang sampai 100 ribu, tentu harus dipecah menjadi dua atau tiga,” jelasnya.
Ia menegaskan, penataan wilayah harus disertai pelibatan masyarakat mulai dari level RT, RW, LMK hingga tokoh warga agar kebijakan tidak menimbulkan penolakan dan benar-benar menjawab kebutuhan publik.
Aziz juga menyinggung pentingnya konsep aglomerasi untuk mendukung tata kelola Jakarta di masa depan. Menurutnya, keterbatasan lahan membuat Jakarta perlu bekerja sama lintas wilayah dalam pengelolaan berbagai sektor.
“Contohnya, Jakarta tidak bisa mengurus sampahnya sendiri karena keterbatasan lahan sehingga harus bekerja sama dengan Bantar Gebang. Dengan aglomerasi, pengelolaan air, sampah sampai ruang hijau bisa lebih terintegrasi,” tuturnya.
Namun, ia menegaskan isu aglomerasi tidak masuk dalam Raperda ini dan akan dibahas dalam regulasi tersendiri sebagai bagian dari 15 Raperda kekhususan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Yang kami bahas ini fokus pada manajemen pemerintahan. Untuk utilitas juga sudah dibahas, termasuk kewajiban seluruh kabel masuk bawah tanah sebagai standar kota global,” tandasnya.


