HOLOPIS.COM, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan temuan terbaru terkait maraknya praktik judi online di Indonesia.
Berdasarkan analisis terhadap 10.000 sampel situs judi online yang ditangani pada 1–2 November 2025, lebih dari 76 persen situs tersebut tercatat menggunakan layanan Cloudflare.
Infrastruktur ini dimanfaatkan untuk menyembunyikan alamat IP dan mempercepat perpindahan domain guna menghindari pemblokiran pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjadi aspek penting dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia.
“Pendaftaran PSE bukan sekadar administratif, tetapi instrumen krusial untuk memastikan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab. Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judi online menjadi lebih sulit,” ujar Alexander dalam siaran pers pada hari Senin, 17 November 2025 yang dikutip kembali oleh Holopis.com.
Alexander menjelaskan bahwa Komdigi telah menyampaikan temuan tersebut kepada Cloudflare dan memanggil perusahaan untuk memberikan klarifikasi.
Komdigi menuntut komitmen Cloudflare untuk segera melakukan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat sesuai ketentuan hukum Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemerintah dapat menerapkan sanksi bila suatu platform tetap mengabaikan notifikasi.
“Jika platform tidak kunjung melakukan pendaftaran, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan,” katanya.
Cloudflare saat ini masuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera memenuhi kewajiban pendaftaran PSE. Komdigi menegaskan bahwa langkah penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik dan komersial di Indonesia yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.
Hal ini dilakukan karena mengacu pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik tunduk pada hukum Indonesia.


