HOLOPIS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin mengecek penertiban pertambangan ilegal di Lubuk Lingkuk, Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, Rabu, hari ini. Penertiban itu dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan TNI.
Dari keterangan Pusat Penerangan (Puspen) TNI, kunjungan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya aktivitas tambang timah ilegal di dalam kawasan hutan. Dari hasil identifikasi dan verifikasi, ditemukan ada lahan yang dijadikan lokasi penambangan ilegal di kawasan hutan produksi seluas 262,85 hektar.
Dalam praktiknya, lokasi itu dimanfaatkan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Temuan ini memperlihatkan adanya pelanggaran serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara.


Menhan Sjafrie menyampaikan penertiban tambang ilegal itu sebagai langkah tegas pemerintah melalui Satgas PKH. Hal itu merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Sjafrie menuturkan setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya kira dalam hal ini negara tidak boleh kalah di dalam melaksanakan kegiatan ilegal ini dan secara fisik. Sekarang semua kegiatan yang mengarah kepada kegiatan ini sudah kita tutup secara geografi,” kata Sjafrie, dalam keterangannya, Rabu, (19/11/2025).
Dia menambahkan, Satgas juga menemukan berbagai alat berat dan fasilitas pendukung yang dipakai untuk kegiatan penambangan ilegal. Alat berat yang disita antara lain 21 unit excavator, 2 unit bulldozer, 1 unit genset, 10 unit mesin penghisap pasir, serta perlengkapan tambang lainnya.
“Seluruh alat tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tutur Sjafrie.
Dalam keterangan Puspen TNI, langkah penertiban ini sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum. Selain itu, jadi upaya menjaga kedaulatan sumber daya alam. Hal itu sesuai dengan keinginan Presiden RI Prabowo Subianto agar sumber daya alam atau SDA bisa dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

