Rasuah CSR BI & OJK Satori jadi Pintu KPK Bidik Program Kemaslahatan BPKH

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyitaan mobil ambulans bantuan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari tangan anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori menjadi pintu KPK mengusut dugaan rasuah lain diluar dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dari Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga antikorupsi tak menutup kemungkinan menyasar pada pemberian bantuan pada program kemaslahatan BPKH.

“Iya itu (pengembangan) dimungkinkan. Makanya penyidik masih menelusuri sumber perolehan dari kendaraan tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (6/11/2025).

- Advertisement -

Diketahui, program kemaslahatan BPKH bersumber dari nilai manfaat pengelolaan investasi Dana Abadi Umat (DAU). Dana ini dikelola secara syariah dan diinvestasikan, kemudian hasil investasinya disalurkan untuk berbagai program kemaslahatan yang berfokus pada kesejahteraan umat.

Sebelum menjabat anggota Komisi XI DPR RI, Satori tercatat pernah duduk sebagai anggota Komisi VIII DPR RI. Adapun BPKH merupakan salah satu mitra Komisi VIII DPR.

- Advertisement -

Satori saat ini menyandang status tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mobil ambulans bantuan BPKH itu disita sejurus pengusutan dugaan rasuah tersebut. KPK menduga Satori tidak hanya menerima dana CSR dari BI dan OJK saja.

“Diduga saudara ST tidak hanya mendapatkannya dari program sosial BI dan OJK saja. Penyidik akan melacak sumber aset ini,” ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK berhasil menyita 2 bidang tanah dan bangunan, 2 mobil ambulans, 2 unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda.

Satu dari 2 mobil ambulans yang disita itu bertuliskan “Bantuan BPKH”. Pada mobil Innova berkelir hitam itu juga tampak logo atau tulisan “NU Care – Lazisnu”. Satori diketahui pernah menjabat Wakil Ketua LAZISNU Lembaga Amil Zakat Infak Sodaqoh PWNU Jabar periode 2016- 2020.

KPK sejauh ini telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya yakn legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan anggota DPR Heri Gunawan. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Satori menerima total Rp 12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp 6,30 miliar dari BI; Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru