Polri Sebut 214,84 Ton yang Dimusnahkan Berhasil Selamatkan 629,93 Juta Jiwa

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pemusnahan barang bukti narkoba sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 sebanyak 214,84 ton berhasil menyelamatkan hingga 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Hal ini disampaikannya dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 214,84 Ton Periode 1 Tahun pada Rabu (29/10/2025) di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Listyo menjelaskan, perhitungan jumlah jiwa yang diselamatkan tersebut didapat berdasarkan informasi rata-rata dosis penggunaan narkoba yang diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dalam  setiap kasus narkoba yang terjadi sepanjang satu tahun terakhir.

“Selanjutnya berdasarkan keterangan dari para tersangka yang kami periksa, diperoleh informasi tentang dosis rata-rata penggunaan narkoba sehingga dapat diketahui bahwa pengungkapan terhadap seluruh barang bukti yang ada dapat menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba apabila barang bukti tersebut sampai lolos dan beredar di masyarakat,” kata dikutip Holopis.com dari youtube Sekretariat Presiden pada Rabu (29/10/2025).

Sebagai informasi, Polri berhasil memusnahkan barang bukti narkoba dengan total berat mencapai 214,84 ton dalam periode satu tahun terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025. 

Adapun rincian barang bukti yang disita terdiri dari 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstraksi, sampai 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kg etamin, 34,5 kg kokain, 6,8 kg heroin, 5,5 kg THC, dan 18 liter etomidate, dan 39,7 liter happy water.

Jumlah ini datang dari 49.306 kasus narkoba yang melibatkan hingga 65.572 tersangka baik dari jaringan nasional hingga jaringan internasional.

Listyo menyebut, total narkoba yang berhasil disita jika dirupiahkan mampu menyentuh angka Rp29,37 triliun.

“Jumlah tersebut apabila dikonversi dalam bentuk uang maka nilainya setara dengan Rp29,37 triliun,”katanya.

Polri menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran gelap narkoba, termasuk memperluas program pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan rehabilitasi pengguna.

Listyo menambahkan, dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 212,7 ton jenis narkoba berhasil dimusnahkan di berbagai daerah. Proses pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa barang bukti narkotika wajib dimusnahkan paling lambat tujuh hari setelah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Maria Hermina
Muhammad Ibnu Idris
Maria Hermina, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA