JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan sekaligus loyalis Jokowi, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mendukung penuh jika Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi Silfester Matutina. Menurutnya, proses hukum harus dihormati oleh setiap warga negara.
“Saya kira dalam posisi menghormati hukum, kita junjung tinggi hukum,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Rabu (6/8/2025).
Jika merujuk pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga putusannya selesai di level kasasi, maka Silfester memang seharusnya menjalani eksekusi penjara 1,5 tahun karena kasus ujaran kebencian dan fitnah kepada Jusuf Kalla.
“Kalau putusannya begitu kan memang harus dijalani ya. Itu kan konsekuensi hukumnya. Jadi harus dijalani saja, biar nggak dibilang membangkang pada hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, sebagai sesama relawan Jokowi, Habib Syakur menilai bahwa eksekusi penjara terhadap Silfester tak ada kaitannya dengan mantan Presiden ke 7 tersebut. Menurutnya, dua entitas tersebut berbeda.
“Tidak, jangan seolah Pak Jokowi selama ini melindungi tidak. Kalau memang vonisnya begitu, saya yakin Pak Jokowi juga menghormati. Ya kita sesama relawan kan bukan berarti membela ketika kawan kita salah,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Silfester Matutina telah divonis penjara selam 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan melalui penanganan perkara Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel. Kemudian putusan pengadilan tingkat satu tersebut dinaikkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 297/Pid/2018/PT.DKI yang hasilnya memperkuat putusan hakim PN Jaksel.
Lantas di level kasasi di Mahkamah Agung (MA), melalui putusan perkara nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019 pun juga hasilnya sama, di mana vonis terhadap Silfester dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Berkaitan dengan hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menegaskan, bahwa eksekusi penjara untuk Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina bersifat wajib, meski mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 RI Jusuf Kalla (JK).
Sebab kata dia, kasus tersebut telah terdapat vonis di pengadilan baik tingkat satu hingga kasasi, di mana kasus tersebut terkait dengan pencemaran nama baik terhadap JK.
“Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan dengan aturan, kita kan, (kasusnya) sudah inkrah, artinya terlepas dari perdamaian itu,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Anang mengatakan, Silfester akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Klaim damai dengan JK tidak bisa membatalkan vonis.
“Kalau perdamaiannya sebelum penuntutan bisa dipertimbangkan, tapi, ini kan sudah selesai,” ucap Anang.
Namun demikian, ia mengaku belum bisa memastikan waktu pasti eksekusi untuk Silfester. Tapi, pemenjaraan untuknya sudah bersifat wajib, saat ini.
“Hukum kita tetap berjalan,” tegas Anang.

