KontraS Desak Pemerintah Tegas ke Pelaku Teror Rumah Ibadah di Padang

0 Shares

JAKARTA – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra menyampaikan kecamannya atas tindak pidana penyerangan dan kriminalitas di rumah ibadah umat Kristen yang ada di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Di mana dalam kasus yang terjadi pada hari Minggu, 27 Juli 2025 tersebut, dua orang anak-anak kristen jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) sampai mengalami luka dan traumatik psikis.

“Pemerintah untuk mengambil langkah khusus untuk menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap warga negaranya serta melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menghalangi jaminan hak tersebut,” kata Dimas dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Kamis (31/7/2025).

Kemudian, ia pun mendesak kepada unsur Kepolisian Republik Indonesia untuk senantiasa memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh umat yang melakukan peribadatan dengan aman dan nyaman. Jangan sampai ada warga masyarakat yang merasa terintimidasi dan terancam keselamatannya hanya untuk dapat beribadah sesuai dengan keyakinan mereka masing-masing.

“Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan jaminan keamanan bagi kegiatan keagamaan sehingga umat tidak berada dalam ketakutan serta tidak ada ancaman dan gangguan dari pihak manapun ketika mereka akan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing,” tuturnya.

Selain itu, ia juga meminta Polri menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku kepada seluruh pelaku dan siapa pun yang terlibat dalam insiden penyerangan dan perusakan rumah ibadah di Padang itu.

- Advertisement -

“Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pelaku pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama seperti halnya pembubaran dan pengrusakan dengan memperhatikan serta berpedoman pada prinsip-prinsip fair trial,” tegas Dimas.

Di sisi lain, KontraS juga mendorong agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak berdiam diri. Mereka harus turun gunung untuk melakukan pemantauan secara langsung serta menjalankan fungsinya sebagai pengontrol dan pengawas terlaksananya hak asasi manusia di kalangan masyarakat.

“Komnas HAM untuk menjalankan fungsinya melakukan monitoring dan penegakkan HAM sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 39 Tahun 1999, serta mendorong langkah penyelesaian yang efektif bagi kasus-kasus serupa yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Dimas kepada sejumlah lembaga terkait, baik terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan terhadap para korban dan saksi, termasuk juga menjamin terlaksananya proses pemulihan. Begitu juga kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU