JAKARTA – Ketua Umum Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak kepada Polri untuk menuntaskan kasus penyerangan dan intimidasi yang dilakukan sejumlah orang di tempat ibadah umat Kristiani di Padang, Sumatera Barat.
“IPW menuntut Kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat, baik pelaku utama, provokator, maupun pihak yang membiarkan kekerasan terjadi tanpa upaya pencegahan,” kata Sugeng dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Rabu (30/7/2025).
Ia menilai bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan delik umum. Sebab kasus tersebut tak perlu Polri menerima laporan atau aduan masyarakat, mereka dapat langsung melakukan penindakan terhadap peristiwa pidana tersebut.
“Mengingat perbuatan ini merupakan tindak pidana yang dapat diproses tanpa menunggu laporan dari korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, praktisi hukum pun pun menyampaikan, bahwa pasal-pasal pidana yang relevan untuk diterapkan dalam kasus ini antara lain ; Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian yang dapat memecah belah antar golongan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, serta Pasal 175 KUHP terkait menghalangi orang menjalankan ibadah secara sah, dan juga Pasal 76C Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak baik fisik maupun ferbal.
Di samping itu, IPW pun meminta agar perlindungan para korban harus dioptimalkan oleh Kepolisian dan instansi terkait. Terlebih terdapat anak-anak di bawah umut yang menjadi korban langsung dalam kasus tersebut.
“Perlindungan menyeluruh terhadap jemaat dan rumah ibadah GKSI, termasuk pemulihan psikologis anak-anak yang menjadi korban, dan jaminan bahwa ibadah dapat kembali dilaksanakan tanpa rasa takut,” tegasnya.
Selain itu, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa pemulihan kerusakan rumah ibadah dan penghentian segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun psikologis, terhadap kelompok minoritas beragama di Padang Sarai dan wilayah lain di Indonesia harus dilakukan oleh Polri dibantu oleh stakeholders yang ada.
Lebih dari itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya hidup saling bertoleransi dan menjaga keamanan serta ketertiban harus terus digalakkan.
“Melakukan edukasi publik dan dialog antar umat beragama oleh Pemerintah Daerah dan instansi terkait, guna mencegah berkembangnya sikap intoleran di tengah masyarakat,” tuturnya.
Terakhir, Sugeng pun menegaskan kembali bahwa pemerintah melalui instrumen Kepolisian tidak boleh lemah dalam menangani sikap intoleransi berkedok agama dan keyakinan. Sebab setiap orang memiliki hak demokratis untuk memeluk agamanya serta melakukan peribadatan sesuai dengan keyakinan mereka masing-masing.
“IPW mengingatkan bahwa negara tidak boleh tunduk pada tekanan intoleransi dan harus hadir melindungi setiap warga negara tanpa pandang bulu. Kebebasan beragama bukanlah pemberian kelompok mayoritas, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap individu warga negara,” pungkasnya.


