JAKARTA – Kabar gembira bagi pecinta dunia modifikasi di Tanah Air. Dalam rapat pleno Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang dipimpin Ketua Umum Bambang Soesatyo (Bamsoet), disampaikan bahwa Permenhub Nomor 45 Tahun 2023 kini resmi menjadi payung hukum modifikasi kendaraan di Indonesia.
Menurut Bamsoet, regulasi ini bukan sekadar aturan teknis, tetapi sebuah tonggak kebangkitan kreativitas otomotif nasional. “Kini, para modifikator tak perlu ragu lagi soal legalitas. Negara hadir memberi kepastian hukum, membuka jalan bagi karya anak bangsa hingga panggung internasional,” ujar Bamsoet dalam keterangan resmi, Rabu (9/7).
Aturan ini mengatur berbagai aspek, mulai dari perubahan sumbu roda, penggantian tipe atau merek mesin, hingga material modifikasi, dengan syarat tetap memenuhi standar keselamatan. Juga diatur prosedur sertifikasi bengkel resmi modifikasi.
Rapat turut dihadiri jajaran lengkap IMI Pusat, Wakil Ketua Umum, Sekjen, Bendahara Umum, hingga Dewan Pengawas. Bamsoet menyebut, regulasi ini merupakan hasil perjuangan IMI sejak 2021 bersama Kementerian Perhubungan.
Tak hanya soal regulasi, rapat pleno juga menyepakati jadwal penting yakni Rakornis IMI 2025 digelar 18 Juli di Jakarta dan Rakernas IMI 2025 akan berlangsung 28 Juli di Bali.
Rakernas menjadi pijakan menuju Munas IMI 2025, termasuk penetapan ketua umum baru periode 2025–2030 serta pelaksanaan IMI Award 2025 bagi insan otomotif berprestasi.
Sebagai bentuk apresiasi prestasi, IMI juga memberikan bonus Rp 100 juta kepada Veda Ega Pratama, pembalap muda asal Yogyakarta yang mencetak sejarah di ajang Red Bull Rookies Cup 2025.
Veda menjadi pembalap Indonesia pertama yang menjuarai dua race di RBRC, tepatnya di Sirkuit Mugello, Italia. “Prestasi Veda membuktikan bahwa anak muda Indonesia mampu bersinar di ajang balap dunia,” tegas Bamsoet.



